Polres Tanbu Musnahkan Barbuk Narkotika Hasil Ungkap Kasus

Polres Tanbu Musnahkan Barbuk Narkotika Hasil Ungkap Kasus

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu hasil ungkap kasus.

Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu jalan Bhayangkara Km. 02 Desa Gunung Antasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, Senin (29/05/2023) siang.

“Telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Tanah Bumbu IPDA Basuki,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.

Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari sejumlah tersangka yang telah diamankan sebelumnya oleh Polres Tanbu.

Adapun dari tersangka AG dimusnahkan 1 gram sabu, dari tersangka WHY dimusnahkan 2 gram sabu, dari tersangka HDR dan SK dimusnahkan 2.460 butir obat putih karisoprodol dengan berat 1.230 gram, dari tersangka RH dimusnahkan 5 gram sabu, dan tersangka PT dan MA dimusnahkan 28 gram sabu.

Kasi Humas menjelaskan metode pemusnahan barbuk yaitu dengan cara melarutkan barang bukti tersebut dengan air detergen, yang selanjutnya dihancurkan dengan cara diblender kemudian dibuang kedalam closet.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan Pemerintah (PP) no. 40 tahun 2003 tentang Pelaksanaan UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dan Pasal 27 ayat (2) oleh Penyidik Polri dapat dimusnahkan setelah menerima penetapan dari Kajari setempat dan dengan waktu 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan oleh Kajari setempat.

Turut berhadir Perwakilan Kejaksaan Negeri Batulicin Rhaksy Gandhy Arifran, SH., MH, Penasehat Hukum/Pengacara Moch Intan Perdana, SH, Personel Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu, perwakilan Siwas Aipda Miftahul Khaur, perwakilan Si Propam Bripka Irwan Ibrahin, perwakilan Sat Intelkam Briptu Muhamma Sahdam, perwakilan Sattahti Bripda Jonathan. (Fer/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top