Ringkus Budak Narkoba, Polsek Angsana Dapati Paket Sabu dan Ekstasi

Ringkus Budak Narkoba, Polsek Angsana Dapati Paket Sabu dan Ekstasi

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Intan 2023 di wilayah hukum Polsek Angsana, Unit Reskrim Polsek Angsana melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku kejahatan terkait tindak pidana narkotika.

“Pada hari kamis (22/06) sekitar pukul 22.00 WITA Anggota Reskrim Polsek Angsana yang dipimpin Kapolsek Angsana melaksanakan Operasi Antik Intan 2023 tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Angsana,” jelas Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Minggu (25/06/2023).

Pada saat itu, anggota Unit Reskrim yang dipimpin Kapolsek Angsana melihat mobil merek Daihatsu Ayla warna kuning yang sedang berhenti di pinggir jalan.

Kapolsek Angsana beserta anggota kemudian mendatangi mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan kepada pengemudi berinisial SA (32) yang merupakan pelaku dalam kasus ini.

“Disaat pelaku membuka pintu dan keluar dari mobil, salah satu saksi melihat pelaku membuang bungkus rokok merek LA ICE dan setelah itu pelaku diminta untuk mengambil dan membuka bungkus rokok tersebut dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu,” lanjut Kasi Humas.

Anggota Polsek Angsana yang melanjutkan melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku kembali menemukan 1 bungkus rokok merk SERGIO berisikan 1/2 (setengah) butir ekstasi warna orange, yang disimpan pelaku di kantong celana depan sebelah kanan.

Tidak sampai disitu, polisi juga menemukan botol atau tempat permen merk XILITOL berisikan 9 paket narkotika jenis sabu sabu yang disimpan di celana depan sebelah kirim.

Setelah ditanyakan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut, diakui kepemilikannya oleh pelaku yang diperkuat dengan bukti uang tunai sebesar Rp. 250.000 dari hasil penjualan sabu-sabu.

Dengan demikian, dari SA polisi mengantongi 10 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,96 gram, dan 1/2 butir Ekxtasi warna orange dengan berat 0,18.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Desa Purwodadi Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu itu beserta barang bukti dibawa ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut.

Perbuatan pelaku terjerat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Fer/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top