Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Desa Sejahtera
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan dan peredaran narkotika di Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Peristiwa penangkapan ini terjadi pada hari Senin, tanggal 31 Juli 2023, sekitar pukul 15.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Borneo, Desa Sejahtera. Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah SR (57) dan MYAR (43),” ungkap Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga.
Dari indentitas yang ditemukan, SR berprofesi sebagai karyawan swasta, sedangkan MYAR adalah seorang wiraswasta. Keduanya memiliki pendidikan terakhir hingga jenjang SD yang tidak tamat.
Dalam penangkapan ini, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Sejahtera.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan kedua tersangka sedang berada di dalam kamar sebuah rumah.
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 buah bong lengkap dengan sedotan, 1 buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk Samsung warna biru, 1 unit handphone merk Oppo warna merah, 1 lembar plastik klip, dan 1 buah mancis warna hijau,” sebut Kasi Humas.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (Fer/red).