2 Minggu Satres Narkoba Polres Nganjuk Ringkus 15 Tersangka dan Amankan Belasan Ribu Okerbaya
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Dalam waktu 2 minggu, sejak 12 Agustus 2023 hingga 25 Agustus 2023, Satres Narkoba Polres Nganjuk telah berhasil amankan 15 orang pelaku Reskrim Narkoba.
“Dalam waktu 2 minggu ini, pihak Satres Narkoba Polres Nganjuk telah berhasil amankan 15 orang pelaku pengedar narkoba dengan Barang Bukti berwujud 7,27 gram shabu, 36 gram ganja kering dan 12.555 butir Okerbaya (obat keras berbahaya),” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad,SH,SIK,MH saat memberikan keterangan pada awak media dalam acara Pers Rilis Ungkap Kasus Narkoba di halaman Mapolres Nganjuk, Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Nganjuk yang didampingi Kasatres Narkoba AKP Heru menjelaskan, bahwa dalam operasi ini juga ditangkap 1 orang residivis alias ‘pemain lama’ yang baru keluar dari penjara karena mendapat hukuman 11 tahun akibat dari peredaran narkoba jenis shabu.
“Pelaku (residivis) bernama Rohmad(48) mengaku menjadi pengedar shabu karena tergiur upah atau harganya yang amat mahal. Sementara, upah dari kerjaannya sebagai pekerja serabutan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” imbuh pelaku Rohmad melalui Kasatres Narkoba sewaktu ditanya wartawan mengenai motifnya masuk ke dalam jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Nganjuk.
Polisi lakukan operasi tumpas habis Narkoba ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang disampaikan melalui WA, FB maupun info langsung pada petugas di Mapolres. (Gung/red2).