Langsir Minyak Milik Perusahaan, Pria Ini Berakhir Dibekuk Polisi
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus penggelapan yang melibatkan seorang karyawan swasta berinisial R (49 tahun).
Adapun tindak kejahatan ini terjadi pada hari Sabtu (02/09/2023), sekitar pukul 04.45 WITA, di PT. EST (Energi Sinar Tambang) yang terletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Pelaku dilaporkan sedang memindahkan minyak solar dari tangki ke derigen oleh seorang pengawas. Pengawas yang melihat kejadian tersebut segera melaporkan insiden ini ke Polsek Kusan Hulu untuk tindakan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga, Rabu (13/09/2023).
Setelah penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu akhirnya berhasil menangkap pelaku, pada hari Rabu, (13/09/2023), sekitar pukul 01.00 WITA.
Pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil Calya warna hitam dengan nomor polisi DA 1565 ZAG dan satu buah derigen telah diamankan.
Kepolisian sekarang tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penggelapan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun kasus ini diatur oleh Pasal 374 KUHP, karena pelaku memiliki hubungan kerja dengan tempat kejadian, pencurian dilakukan dalam rangka pencarian atau mendapat upah. (Fer/red).