Kantongi Paket Sabu, Warga Jombang Ini Diamankan Polsek Angsana
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika pada hari Kamis, 18 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WITA.
Penangkapan ini berlangsung di Mess perusahaan di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Pelaku yang berhasil diamankan adalah MR (49) seorang wiraswasta berusia warga Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur,” jelas Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres Tanbu, Rabu (24/07/2024).
Dari hasil penggeledahan di mess yang ditinggali tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,22 gram.
Selain itu juga ditemukan uang tunai sebesar Rp. 1.400.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit handphone merk Vivo tipe Y35 berwarna kuning metalik dengan nomor telepon 082254950209 yang digunakan pelaku sebagai sarana komunikasi dalam melakukan tindak kejahatan tersebut.
Adapun penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Angsana.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Angsana melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti.
Saat dilakukan penggeledahan, pelaku tidak dapat menunjukkan izin yang sah oleh karena itu, tersangka MR beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Angsana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka MR terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fer/red).