Curi Kelapa Sawit Milik Perusahaan, Tiga Pria di Kusan Hulu Diamankan Polisi
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian kelapa sawit dalam operasi Sikat Intan 2024.
Ketiga pelaku tersebut, yaitu NS (51), M.R (18), dan KLR (35), ditangkap setelah terbukti mencuri kelapa sawit dari PT. KAM II di Desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Kejadian pencurian ini berlangsung pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 18.44 WITA,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, Senin (12/08/2024).
Berdasarkan laporan yang diterima, pencurian terjadi di Blok Y.37 PT. KAM II. Pada awalnya, Asisten Divisi BKME I PT. KAM II mencurigai adanya aktivitas yang tidak biasa setelah dilakukan pengecekan terhadap tumpukan buah kelapa sawit berondolan yang tersisa di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 16.45 WITA, ditemukan tumpukan buah kelapa sawit yang mencurigakan di lokasi yang sama.
Melihat hal ini, karyawan perusahaan tersebut segera melaporkannya kepada pihak berwenang di perusahaan.
Pelapor bersama petugas keamanan perusahaan kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Sekitar pukul 18.44 WITA, sebuah mobil pick-up berwarna hitam dengan nomor polisi DA 8588 ZP terlihat memasuki area Blok Y.37.
Tidak lama setelah itu, tiga orang pria turun dari mobil dan mulai memuat buah kelapa sawit ke dalam kendaraan tersebut.
Pihak keamanan perusahaan segera melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di lokasi kejadian.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 72 janjang buah kelapa sawit dan brondolan dengan berat sekitar 500 kilogram, sebuah mobil pick-up, dan dua alat pengangkut kelapa sawit,” jelas Kasi Humas.
Akibat kejadian ini perusahaan PT. KAM II mengalami kerugian sebesar Rp 6.020.000 akibat pencurian tersebut.
Ketiga pelaku kemudian diserahkan oleh pihak perusahaan kepada Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WITA.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. (Fer/red).