Curi Motor di Simpang Empat, Pelaku Berhasil Diringkus Polres Tanbu di Kaltim
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Kamis, 12 September 2024.
Pelaku berinisial IR (27), warga Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, ditangkap di Jl. Jendral Sudirman No. 19, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat yang dibantu oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Paser.
Kejadian pencurian terjadi pada Rabu (11/09/2024) sekitar pukul 17.00 WITA di Jl. Ketapi Ujung Gg. Belimbing Rt. 005, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelapor, seorang wiraswasta berinisial SA (33), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi DA 6067 GBP. Motor tersebut diparkir di samping rumahnya dalam keadaan tidak terkunci stang, dan kunci motor diletakkan di dashboard sebelah kiri.
“Ketika pelapor bangun dari tidur sekitar pukul 16.30 WITA dan hendak menggunakan motor tersebut, ia mendapati bahwa kendaraan tersebut telah hilang,” ungkap Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga, Jumat (13/09/2023).
Kerugian yang dialami korban diperkirakan sebesar Rp. 11.000.000. Setelah upaya pencarian yang dilakukan oleh korban dan tidak menemukan hasil, kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Simpang Empat untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di Kalimantan Timur pada Kamis malam, 12 September 2024.
Pelaku IR kini ditahan di Polsek Simpang Empat untuk menjalani proses hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara.
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy yang dicuri berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut untuk proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. (Fer/red).