Diduga Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Satui Diringkus Polres Tanbu
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Jumat (08/11) sekitar pukul 18.00 WITA, di Jalan Propinsi RT. 15, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program ASTA CITA 100 Hari Kerja Presiden RI dalam bidang Penegakan Hukum dan Pengungkapan Kasus Narkoba.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut, Unit Reskrim Polsek Satui segera melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan,” ungkap Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, Selasa (12/11/2024).
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu SR, seorang mahasiswa berusia 23 tahun, dan AA, seorang wiraswasta berusia 27 tahun.
Tersangka SR diamankan di depan rumahnya dengan barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang ditemukan di kantong celananya.
Setelah itu, petugas melanjutkan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan tersangka AA di dalam kamar SR.
Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan 11 paket besar narkotika jenis sabu serta sejumlah barang yang diduga sebagai alat pendukung transaksi narkotika, termasuk plastik klip, sendok plastik bergaris merah muda, timbangan digital, dan dua unit handphone merek Vivo hitam serta Oppo silver.
Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kini diamankan di Polsek Satui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fer/red).