Satu Tahun Masuk DPO, Buronan Pengedar Sabu Dibekuk Polisi
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Arifin alias Bendot (24), pengedar sabu yang menjadi DPO selama setahun terakhir berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres Nganjuk di rumah temannya, di Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng-Surabaya, Selasa malam (29/1).
Penetapannya sebagai buronan bermula saat adanya penangkapan terhadap Kristiawan (21), pada Rabu (14/2/18) mengaku membeli sabu dari Pelaku (Bendot-red).
Keesokan harinya, Kamis (15/2/18) juga dilakukan penangkapan terhadap Bayu Trio Aries Setiawan (18), ditemukan sabu sebert 0,09 gram saat dilakukan penggeledahan. Ia mengaku membeli dari Andung Suryanto (30) senilai Rp 400 ribu. Andung juga ditangkap saat di warkop dan menyatakan membeli barang haram tersebut dari Bendot.
“Saat dilakukan pengembangan lanjutan dan akan ditangkap, Bendot melarikan diri dan jadi DPO sejak 15 Pebruari 2018,” tukas AKP Sumadi, Kasatres Narkoba Polres Nganjuk.
Setelah sekian lama, akhirnya tersangka dapat ditangkap dan langsung diserahkan ke Polres Nganjuk. “Sementara tersangka Kris, Andung serta Bayu sudah divonis. Mereka melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika,” pungkas Sumadi seraya menambahkan, juga disita barang bukti: 1 klip sabu 0,12 gr; 1 klip sabu 0,09 gr; amplop putih; sedotan plastik; sekop plastik kecil; korek api gas; HP merk LG & Nokia dan uang Rp 400 ribu dari tersangka Bendot. (gung/red)