Disdukcapil KIA Lindungi Hak Anak
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Pemerintah melakukan perlindungan hak seorang anak terhadap orang tuanya melalui KIA (Kartu Indentitas Anak) yang berisi identitas anak yang diterbitkan dari Disdukcapil. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada, Kamis(5/12).
Des Rizal RRD, S, Sos selaku Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu ketika dimintai keterangan hal di atas di kantornya mengatakan, “KIA merupakan legalitas anak yang bisa melindungi hak anak dari orang tua. Sesuai arahan dari Bupati KIA ini harus lengkap datanya sampai ke golongan darahnyadan data yang diperoleh cukup rinci. Hal tersebut bertujuan agar legalitas anak yang tertera dalam KIA benar-benar falid datanya,” ungkapnya.
“Oleh karena itu perintah dari Bupati memiliki tujuan agar anak-anak yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu memiliki KIA. Untuk bagaimana tata cara untuk menjaring anak anak agar bisa terdata KIA mereka melalui sekolah dan disaatmereka mendaftarkan sekolah yang syaratnya harus ada KIA,” ungkapnya.
“Dan untuk di kegiatan Posyandu juga diberlakukan agar orang tua membuat KIA anaknya. Ternyata dengan cara di atas Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Se-Indonesia masuk dalam angka 15 besar. Sedangkan se-Kalsel urutan 1 dengan jumlah terbanyak KIA ini per bulan Juni 2019. Sampai akhir bulan Desember ini suda bertambah jumlahnya KIA kurang lebih sekitar 78 ribuan,” lanjutnya.
“Jadi untuk sisanya yang belum terdaftar KIA paling kurang lebih 5 ribuan, dan ini bisa mereka data setiap mereka ada urusan di Disdukcapil dan kalau ada acara acara yang terkait dengan kegiatan anak posyando dan lainya. Mereka berharap kepada orang tua yang belum mendaftarkan bisa membuatkan KIA anaknya agar membuatkan untuk legalitas hak anak bisa terjaga,” tandasnya. (Ags/red)