Masyarakat Diharapkan Pahami Aturan Rumah Sakit

Masyarakat Diharapkan Pahami Aturan Rumah Sakit

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Masyarakat belum tahu aturan dan tata cara rumah sakit sebabkan terjadinya kesalahpahaman terkait pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah segera menyikapi dan menindaklanjuti hal tersebut.

Direktur RSUD, dr, H.Andi Abdurrahman Noor, dan dr, H. Syaifullah Saleh, Sp, PD, ketika dimintai keterangannya di ruang kerjanya, Senin(20/1) mengatakan,
“Dari pihak Rumah Sakit sangat harapkan dukungan dan pemahaman dari masyarakat terkait pelayanan kesehatan. Dukungan tersebut salah satunya pemahaman aturan di Rumah Sakit terkait pelayanan kesehatan yang nantinya bisa maksimal. Bentuk pemahaman persyaratan administrasi yang harus di lengkapi jika mengunakan BPJS, contohnya yaitu, surat rujukan dari puskesmas, ini yang sering masyarakat belum memahami, sehinga sering terjadi ada kesalah pahaman antara petugas Rumah Sakit dan pasien BPJS,” ungkapnya.

“Jika sudah lengkap pasti pihak Rumah Sakit akan melayani kesehatan sesuai yang diharapkan masyarakat. Kecuali pasien gawat darurat mereka harus mendapat pertolongan dulu untuk menyelamatkan jiwa seseorang, terkait legalitas bisa menyusul. Untuk itu kami dari pihak Rumah Sakit berharap kepada masyarakat perlu di pastikan dulu kalau mau berobat tanya puskesmas terdekat dulu kalau memang dirujuk minta surat rujukan dulu dari puskesmas agar di saat datang Rumah Sakit tidak ada masalah dan bisa langsung mendapat pelayanan,” jelasnya.

“Selain itu juga masalah dengan fasilitas yang saat ini masih diupayakan terkait air, kadang kadang mengalami keterlambatan, karena PDAM belum masuk sampai di Rumah Dakit. Rencana di tahun 2020 semoga saja pipa PDAM bisa masuk, masalah air bisa diatasi. Untuk itu perlu pemahaman dari masyarakit terkait hal tersebut, agar semua pelayanan kesehatan Rumah Sakit kepada masyarakat nantinya bisa berjalan lancar,” tandasnya.(ags/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top