Tangkap 2 Pengedar, Sita 23 Ribu Pil dan 16 Gram Shabu
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Dua orang tersangka pengedar shabu ditangkap oleh Tim Opsional Polred Nganjuk dan amankan barang bukti dari berbagai tempat, Kamis (06/08/2020).
Saat sedang menunggu pemesan, seorang pria bernama Moh.Ih Fany Asmil Aditya(22) seorang buruh tani asal Jl. Brawijaya Desa Mungkung Kecamatan Rejoso yang sedang duduk di atas jok motor di area SPBU Kecamatan Sukomoro pada Kamis (06/08/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Dia sedang menunggu pemesan paket shabu yang dikemas dalam plastik klip seberat 0,39 gram dan disimpan ke dalam bekas bungkus rokok Surya Pro Mild. Dari hasil interogasi, ia mengaku juga meletakkan paket shabu di beberapa tempat (di istilahkan diranjau) sehingga petugas juga memeriksanya,” ungkap Kasatres Narkoba Iptu Pujo Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara,SH.
“Kemudian sewaktu dicari, Tim Opsional Satres Narkoba juga menemukan 3 paket shabu yang ditaruh di bawah gardu listrik, di bawah box trafo listrik dan dibawah tiang listrik di utara dan selatan SPBE Kecamatan Baron serta 1 paket di bawah tiang kabel telpon di area SPBU Tanjunganom,” lanjutnya.
“Lalu Tim Rajawali-19 melanjutkan penggeledahan di rumah Ih Fany dan didapatkan paket shabu seberat 13,48 gram, timbangan digital, lakban hitam, alat hisap shabu, korek api gas, kemasan plastik klip, sedotan plastik, tissu dan pil dobel L sebanyak 23 bungkus @1000 butir, HP Xiaomi Realme plus sepeda motor Honda Supra X warna hijau,” tuturnya.
“Tersangka Ih Fany mengaku jika semua barang itu dia peroleh dari temannya yang bernama Purwoadi alias Gerandong(30) asal Dusun Beluk Desa Jombok Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang yang kemudian dilakukan penangkapan oleh tim Rajawali-19 pada hari Kamis (06/08/2020) pukul 05.00 WIB di rumahnya,” imbuhnya.
“Tim mendapatkan barang bukti berupa 1 paket shabu seberat 0,31 gram dan 2 paket seberat 0,27 gram. Dan juga pil ekstasi warna hijau 2,5 butir bertuliskan ‘hellneken’ dan 4 bendel plastik klip plus HP merk Oppo,” tambah Roni.
“Sewaktu investigasi, tersangka Gerandong mengaku mendapatkan barang haram itu dari teman di kota lain, sehingga Tim Rajawali-19 juga melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba antar kota ini,” tandasnya.
Selanjutnya, kedua pengedar narkoba kelas kakap itu diamankan dan diserahkan ke Unit Idik II Satres Narkoba Polres Nganjuk guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (Gung/red2)