Kepala Desa Satui Ajukan Permohonan Hibah Lahan, Tanah Ke Pemda untuk Pasar
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Kepala Desa Satui mengajukan surat permohonan hibah lahan, tanah, bekas pasar lama kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian(Disdagri) di Desa Satui Kabupaten Tanah Bumbu guna meningkatkan aktivitas usaha warga masyarakat.
Rencana lahan tersebut akan digunakan sebagai pasar oleh warga masyarakat Satui.
Kepala Disdagri Kabupaten Tanah Bimbu H.Deny Haryanto ketika dimintai keterangan, Selasa(29/09/2020) diruang kerjanya mengatakan,
“Sebelum membalas permohonan, surat Kepala Desa Satui terkait permohonan hibah, lahan, tanah pasar lama, milik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, saya telah bertanya terkait hal tersebut, ada penjelasan, bahwa lahan, tanah , atau aset milik Pemerintah tidak boleh dihibahkan,”.
“Aset, lahan tanah pemerintah hanya bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, dibangun oleh pemerintah dikelola dan pengawasan pemerintah. Kalau ada permohonan seperti di atas srharusnya ditujukan kepada Bupati Tanah Bumbu bukan Disdagri. Namun Disdagri tetap menanggapi surat permohonan tersebut untuk disampaikan ke Bupati,”.
“Kami hanya memberikan bentuk telahan aturan aturan yang ada terkait permohonan diatas sebagai dasar pertimbangan Bupati untuk mengambil keputusan. Toh kalau diijinkan sifatnya pinjam pakai tempat atau lahan tanah tersebut. Tetapi harus ada perjanjian yang jelas. Agar dikemudian hari sewaktu waktu Pemerintah mengunakan bisa diambil, tidak ada ganti rugi dan seterusnya. Kami berharap pihak Desa memahami tentang penjelasan ini,” tandasnya.(Ags/red)