Transaksi Shabu di Dekat Trafficlight, 2 Pemuda Ditangkap Polisi
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Tim Opsnal Rajawali-19 Polres Nganjuk melakukan penggledahan pada seorang pria yang kedapatan membawa narkoba di area lampu merah atau traffic light di Desa Tembarak Kecamatan Kertosono, Jumat (2/10/2020) sekitar pukul 00.30 WIB dinihari.
Sesuai info dari masyarakat jika area lampu merah atau trafficlight di Desa Tembarak Kecamatan Kertosono sering dipakai sebagai area transaksi narkoba. Oleh karena itu, Tim Opsnal ‘Rajawali-19’ Satres Narkoba Polres Nganjuk juga lakukan patroli dan pemantauan di sana.
Hingga pada hari Jumat (2/10/2020) sekitar pukul 00.30 WIB dinihari tadi, Tim Opsnal mencurigai dan melakukan penggeledahan pada seorang pria di lokasi yang diketahui bernama OKM(36) warga asal Jl. Sahabat No. 25E Kelurahan Kutukrejo Kecamatan Kertosono.
Saat digeledah, akhirnya ditemukan membawa shabu dalam kemasan plastik klip seberat 0,39 gram yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok GG Surya dan HP merk Wiko warna hitam sebagai sarana transaksi.
“OKM mengaku mendapat shabu itu dari teman bernama SRO asal Jl. Rambutan Desa Pelem Kecamatan Kertosono dan akan dijual lagi dengan keuntungan dibagi dua,” ujar Kasatres Narkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso melalui Kasubbag Humas Iptu Roni Yunimantara saat dikonfirmasi usai sholat Jumat pukul 13.30 WIB.
“Kemudian Tim Opsnal juga melakukan penggeledahan pada SRO yang saat itu juga ada di TKP tepi jalan dekat trafficlight. Terdapat uang sebesar Rp.50.000,- sisa hasil penjualan dan HP merk Vivo merah ungu yang disimpan dalam jok sepeda motor Honda Vario dengan nopol AG 2148 WP,” lanjutnya.
“SRO juga mengaku menyimpan 1 alat hisap/bong dan 1 buah pipet kaca dalam kamar rumahnya di Jl. Rambutan Desa Pelem sehingga Tim Opsnal juga menggiringnya ke rumah untuk mengambil alat yang dimaksud serta mengamankan keduanya ke Unit II Penyidikan Satres Narkoba Polres Nganjuk guna pengembangan lebih lanjut,” pungksa Roni. (Gung/red2)