Permendagri 18/2018 ‘Halau’ Ketua RT Berpolitik Praktis

Permendagri 18/2018 ‘Halau’ Ketua RT Berpolitik Praktis

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Ditengah panasnya suhu politik karena sedang berlangsung tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di seluruh Indonesia, termasuk di propinsi Kalimantan Selatan bersama sejumlah kabupaten/ kota, belakangan ramai dijagat maya menyebar postingan larangan bagi Ketua RT terlibat politik praktis. Artinya, ketua RT tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye ataupun sosialisasi untuk satu pasangan calon (Paslon) tertentu.

Bahkan dalam postingan berupa pamflet yang beredar di berbagai media sosial tersebut, lengkap dengan logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tersebut dijelaskan akan ada sanksi pidana penjara bagi yang melanggar. Isi pamflet juga menyertakan sejumlah peraturan perundang-undangan yang bisa menjerat pelanggar lengkap dengan pasal dan penjelasan sanksi. Baik berupa kurungan penjara maupun nominal denda.

Selain ditujukan kepada Ketua RT, postingan juga mengingatkan para ASN, TNI/ POLRI, pejabat BUMN/ BUMD hingga lurah dan camat untuk tidak melakukan politik praktis karena akan dikenakan sanksi serupa.

Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan, Erna Kasypiah membantah, jika pamflet itu berasal dari pihaknya.

“Kami tidak tahu siapa yang mengedarkan itu,” jawab Erna melalui pesan Whatapps, Senin (19/10).

Menurutnya, untuk ketua RT tidak tersurat dalam peraturan perundang-undangan dilarang terlibat kampanye. Yang dilarang adalah perangkat desa.

“Pertanyaannya apakah RT masuk dalam perangkat desa, lihat Uundang-undang tentang desa,” katanya.

Namun, ia menambahkan, jika mengacu pada Permendagri No 18/ 2018, disebutkan bawah RT itu termasuk lembaga kemasyarakatan desa (LKD). Sedangkan LKD dilarang berafiliasi kepada parpol. Maka RT bisa dikatakan dilarang untuk berkampanye.

“Hanya saja untuk sanksinya itu perlu penelaahan lebih lanjut, karena saya belum menemukan pasal pidananya,” lanjutnya.

Sementara Ketua Bawaslu kabupaten Tanah Bumbu, H. Kamiluddin Malewa, ketika dikonfirmasi menjelaskan, dalam Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang LKD dan LAD, Pasal 8 angka 5 menyebutkan Pengurus LKD dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.

Selain itu, Kamiluddin juga, ada regulasi lain. Yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 Perubahan PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gub/ Bup/ Walikota. Dalam Pasal 70 Ayat 1 huruf (c) menyebutkan “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan”.

Kemungkinan tafsor dalam aturan ini menyebutkan, Ketua RT boleh disebut sebagai perangkat desa/ kelurahan. Sehingga mereka masuk kriteria figur publik yang harus mentaati larangan berpolitik praktis. Kemudian ia mengajak untuk membaca UU No. 6 tahun 2014 Tentang Desa.

“Pasal 48 Perangkat Desa terdiri dari, Sekretariat Desa (Sekdes dan Kaur), Pelaksana Kewilayahan (Kadus), dan Pelaksana Tekhnis (Kasi),” jelasnya.

Namun, di UU ini, tak disebutkan secara implisit Ketua Rukun Tetangga (RT) sebagai perangkat pemerintahan. Sehingga terkesan UU dan peraturan lainnya masih menimbulkan multi tafsir.

Saat dipertegas posisi ketua RT dalam UU dimaksud, Kamiluddin tak berani berpendapat diluar acuan yang tertulis diperaturan tersebut. Ia hanya bisa menyampaikan apa yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan saja.

Terpisah, komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Rahmadiansyah mengatakan hal serupa. Sesuai aturan Ketua RT tidak diperkenankan berafiliasi dengan partai politik. Menurutnya secara etika, yang bersangkutan milik masyarakat banyak, bukan orang tertentu.

“Permendagri Nomor 18, ketua RT tidak boleh berapiliasi dengan parpol, artinya tidak boleh berpolitik praktis,” jelasnya.

Makanya, katanya, salah satu persyaratan menjadi ketua RT adalah tidak boleh berapiliasi dengan parpol. Karena merupakan milik semua orang bukan orang perorang

Memurutnya, meski ada aturannya tapi masih ada yg mencoba mencari celah, sebab rt ini adalah ujung tombak.

“Kalo bernicara aturan, banyak aturannya, boleh atau tidak, tapi nyatanya RT itu dipilih oleh masyarakat. Artinya rt itu milik masyarakat bukan satu golongan. Kalau ikut politik praktis akhirnya susah,” jelasnya.

Terkait sanksi, kalaupun ada pihaknya akan memberitahukannya pada pimpinan diatasnya, lurah, atau camat.

“Sanksinya bisa diberhentikan oleh pimpinannya. Saya yakin tim paslon tahu aturan itu, karena aturan itu ada,” pungkasnya. (**/Red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top