Tim Rajawali-19 Tangkap Anggota Jaringan Shabu Brang Kulon
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Tim Opsnal Rajawali-19 Narkoba Polres Ngajuk kembali menangkap anggota jaringan shabu brang kulon di rumah kontrakan di Lingkungan Kujonmanis Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom, Senin (19/10/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Tak kenal lelah Tim Opsnal Rajawali-19 Satres Narkoba Polres Nganjuk terus lakukan upaya untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya peredaran narkoba di masyarakat yang dipasok ke kota Nganjuk dari segala arah. Baik dari daerah brang etan atau kota di timur sungai Brantas. Maupun dari daerah brang kulon atau kota arah barat sungai Widas.
Terbaru pada Senin (19/10/2020) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Kujonmanis Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom.
Di dalam rumah yang dihuni DES(30) seorang sopir asal Dusun Ngadirojo Desa Watualang Kecamatan/Kabupaten Ngawi ini Tim Rajawali-19 mendapati beberapa barang bukti yang menguatkan jika DES ini termasuk pengguna dan pengedar narkoba jenis shabu.
Diantaranya yaitu sebuah plastik klip berisi shabu dengan berat 0,73 gram, 1 pipet kaca yang masih ada sisa shabu, 1 alat hisap shabu/bong, korek api gas, sekop kecil dari sedotan plastik, grenjeng bekas rokok, HP merk Oppo warna hitam dan isolasi.
“DES mengatakan jika shabu itu pesanan temannya dan ia mendapatkan dengan cara membeli dari teman bernama TS asal Desa/Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi dengan pembayaran melalui transfer M-Banking sejumlah Rp.1.500.000,- untuk 1 paket itu,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso melalui Kasubbag Humas Iptu Roni Yunimantara saat berikan penjelasan.
Selanjutnya Pujo menambahkan, “Jika saat Tim Rajawali-19 mendapat info asal barang haram itu langsung berupaya melakukan pengejaran. Namun, tampaknya TS sudah melarikan diri,” terangnya.
“Diduga TS yang termasuk kategori pengedar asal brang kulon ini sudah pulang/kembali ke rumah asal sehingga pihak kami (Satres Narkoba Polres Nganjuk) berupaya melakukan koordinasi dengan Tim Opsnal dari Polres Ngawi untuk bisa menangkap TS,” imbuhnya di sela-sela waktu istirahat.
Sebelumnya pada hari Jumat (16/10/2020) pihak Satres Narkoba Polres Nganjuk baru saja mengamankan seorang bernama SR(41) seorang sopir asal Desa Sengkut Kecamatan Berbek yang sedang nyabu di dalam kamar kos yang letaknya di Dusun Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom.
“Barang bukti ditemukan di atas meja dalam kamar tidur yakni terdapat 1 plastik klip berisi shabu seberat 0,45 gram, pipet kaca beserta seperangkat alat hisap dan HP merk Samsung ,” ujarnya.
Menurut SR, shabu itu akan dijual pada temannya (melayani pesanan) dan ia mendapatkan dengan cara membeli dari MP asal Kediri (jaringan brang etan). (Gung/red2).