Rajawali-19 Amankan Karyawan yang Nyambi Edarkan Okerbaya
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Seorang karyawan di sebuah pabrik plat baja ringan di Surabaya nyambi pekerjaannya menjadi pengedar okerbaya (obat keras berbahaya) jenis pil dobel L atau pil koplo dengan inisial nama TEB(30) warga Desa Plosoharjo Kecamatan Pace yang diamankan Tim Opsnal Rajawali-19 Satres Narkoba Polres Nganjuk, Minggu (15/11/2020) pukul 19.00 WIB.
Kejadian bermula pada Sabtu (14/11/2020) sewaktu anggota Tim menangkap AM(27) warga Dusun Nanggungan Desa Watudandang Kecamatan Prambon yang membawa 43 butir pil dobel L yang disimpan dalam plastik klip dan dimasukkan lagi dalam bekas kemasan rokok.
“AM mengaku mendapatkan pil itu dengan cara membeli dari TEB. Sehingga Tim Rajawali-19 bergerak untuk mencari info dan melakukan penangkapan terhadap TEB di rumah,” ujar Kasatres Narkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso melalui Kasubbag Humas Iptu Roni Yunimantara saat berikan informasi pada media usai Apel Senin pagi.
Pada waktu sebelumnya telah dilakukan penggerebekan terhadap SE (yang jadi pengguna dan membeli dari TEB) lalu dilakukan penangkapan terhadap TEB dan Tim Opsnal dapat mengamankan puluhan ribu butir pil dobel L.
“Total barang bukti ada 12.093 butir pil okerbaya jenis dobel L yang dikemas dalam beberapa kemasan. Yaitu 21 bungkus @50 butir dan 10 bungkus @1000 butir yang dimasukkan tas kresek warna hitam dan lorek,” imbuh Pujo.
Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita 31 lembar plastik klip kosong, 1 tas pinggang coklat, dan 2 HP merk Oppo A37 dan Huawei.
“Di dalam pemeriksaan, TEB mengakui telah menjual pil dobel L pada AM dan SE dan ‘kulakan’ dari seorang teman di Surabaya,” pungkas Roni mendampingi Kapolsek Pace Iptu Supomo. (Gung/red2).