Petani Curi 2 HP, Seminggu Ditangkap Polisi
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Seorang tani asal Desa Sekarputih Kecamatan Bagor yang terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian HP di Dusun Pesulor Desa Pesudukuh Kecamatan Bagor, Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari
Situasi ekonomi nasional yang sulit akibat pandemi Covid-19 kadang membuat orang jadi berbuat nekat seperti melakukan tindak kriminal.
Seperti yang dilakukan oleh seorang tani SWT(61) warga asal Desa Sekarputih Kecamatan Bagor yang terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian HP milik Sujito(56) karyawan yang tinggal di Dusun Pesulor Desa Pesudukuh Kecamatan Bagor.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas YK melalui Kasubbag Humas AKP Rony Yunimantara membenarkan adanya kejadian itu.
“Peristiwanya terjadi pada hari Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari. Sebelumnya, korban Sujito meletakkan 2 HP merk Oppo A3S dan Infinix Hot9 di atas tempat tidur, lalu ia tertidur lelap. Namun sekitar pukul 02.00 WIB ia terbangun dan berniat keluar rumah namun kaget karena 2 HP miliknya sudah tidak ada. Saat mau membuka pintu, kondisinya terkunci dari luar sehingga ia menggedor-gedornya,” ungkap Rony.
“Saking kerasnya gedoran itu hingga membangunkan anaknya yakitu Samsul Huda(17) pelajar yang tidur di kamar sebelah. Usai membuka pintu yang terkunci Huda mengecek sekitar dan melihat jendela depan tampak terbuka,” lanjutnya.
“Pintu tersebut terdapat bekas congkelan pada engselnya, lalu bersama ayahnya ia melapor ke Unit Reskrim Polsek Bagor. Kemudian dengan di back-up Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan olah TKP dan penyelidikan,” tambahnya Rony.
“Hingga pada hari Sabtu (9/1/2021) pukul 13.30 WIB didapat info jika salah satu HP yang hilang (Oppo A3S) dimiliki seorang pekerja swasta MAj di Dusun Dlopo Desa Kepel Kecamatan Ngetos. MAj mengaku membeli dari temannya KOK yang tinggal di Dusun Klumpit Desa Jampes Kecamatan Pace,” ungkap Rony.
“Kemudian dengan dibantu Unit Reskrim Polsek Pace, bisa diperoleh BB HP satunya yaitu Infinix Hot 9. Kedua saksi pembeli (MAj dan KOK) membeli dari SWT, sehingga Tim Resmob Polsek Bagor dan Polsek Pace bersama Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penangkapan pada SWT dengan tuduhan melakukan tindak pidana curat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3e dan 5e,” pungkas Rony didampingi Kapolsek Bagor AKP Tommi Hermanto dan Kapolsek Pace AKP Supomo saat memberikan keterangan.
Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian materi lebih dari Rp.3 juta. Pelaku mengakuiterpaksa berbuat nekat karena faktor ekonomi. Kemudian tersangka beserta 2 HP diamankan ke Satreskrim Polres Nganjuk untuk menjalani proses lebih lanjut. (Gung/red2).