Tim “Rajawali-19” Amankan ‘Pemain Lama’ Pengedar Narkoba

Tim “Rajawali-19” Amankan ‘Pemain Lama’ Pengedar Narkoba

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Tim Rajawali-19 Satres Narkoba Polres Nganjuk tangkap pria dengan gerak-gerik mencurigakan di tepi jalan masuk Desa Katerban Kecamatan Baron, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.

 

Pengapnya hawa dari balik jeruji besi penjara akibat kasus narkoba rupanya tak membuat kapok bagi AM(25) pria asal Jl. Mojo III Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya ini.

Pemuda yang berprofesi sebagai pedagang keliling yang juga tinggal di Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk ini diringkus Tim Rajawali-19 Satres Narkoba Polres Nganjuk, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 03.30 WIB di tepi jalan masuk Desa Katerban Kecamatan Baron saat menongkrong di atas sepeda motornya Honda Beat nopol AG 5355 IJ warna biru putih dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

 

Ketika dilakukan penggledahan dan terbukti bahwa AM membawa 3 bungkus plastik klip berisi shabu seberat masing-masing 0,26 gram, 0,22 gram dan 0,20 gram yang digulung  dalam bekas grenjeng rokok dan dimasukkan lagi dalam bekas kemasan snack Spix Soba disimpan dalam jok motor bersama 2 HP Samsung (tipe Galaxy J2 Prime dan tipe SM-B109E) yang dipakai transaksi.

“AM mengakui jika ia menunggu temannya BY asal Baron yang memesan shabu yang diperolehnya dari teman bernama CA asli Sidotopo Surabaya asal barang haram itu,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso melalui Kasubbag Humas AKP Rony Yunimantara.

 

Dalam pemeriksaan Tim Rajawali-19, AM mengaku jika masih menyimpan shabu beserta serangkaian alat di rumah bibinya yang berdekatan dengan tempat kosnya di Desa Kemaduh Baron. Kemudian, saat digeledah di sana terdapat 2 plastik klip berisi shabu 0,18 gram dan 0,22 gram yang digulung dalam grenjeng rokok dan disembunyikan bersama 1 bendel  plastik klip disimpan dalam lemari baju.

 

“Selain itu juga ada 2 pipet kaca dan 1 korek api dan alat hisap disembunyikan di bawah kasur di rumah bibinya,” imbuh Rony.

 

“Ternyata dari hasil pemeriksaan datanya terungkap jika tersangka AM ini adalah pemain lama alias Residivis karena sudah pernah masuk bui pada tahun 2016 karena terlibat kasus yang sama yaitu narkoba,” pungkasnya. (Gung/red2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top