Wakil Ketua DPRD Tanbu” Rencana permohonan Penanggung Penahanan Eks Sekda di luar Kelembagaan

Wakil Ketua DPRD Tanbu” Rencana permohonan Penanggung Penahanan Eks Sekda di luar Kelembagaan

Obsesirakyat.com, Tanah bumbu- Usai Penetapan RS Mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Tanah bumbu sebagai tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Meja Kursi serta dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Tanah bumbu, Mencuat Isu Anggota DPRD Tanbu ajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka.

Terkait Issu tersebut, Agoes Rakhmady, S.Ap. Wakil Ketua 2 DPRD Tanbu dari Fraksi Golkar Angkat Bicara terkait apa yang dilakukan para anggota DPRD Tanbu tersebut dilakukan secara pribadi tidak ada sangkut pautnya dengan Kelembagaan DPRD Tanbu.

Wakil Ketua 2 DPRD Tanbu Saat dihubungi media minggu (25/04/2021) menjelaskan,” dirinya sebagai unsur Pimpinan DPRD Tanbu belum pernah membahas maupun melakukan rapat yang melibatkan semua unsur pimpinan serta fraksi di DPR membahas rencana tersebut,” kata Agoes Rakhmadi.

“Lebih lanjut, Jika ada anggota DPRD Tanbu yang memberikan jaminan penangguhan penahanan untuk Mantan Sekda Tanbu mereka bertidak atas nama pribadi masing masing diluar kelembagaannya.

Pasalnya, jika pengajuan penangguhan penahanan Eks Sekda mengatasnamakan Lembaga DPRD Tanbu harus melewati beberapa mekanisme diantaranya hal tersebut tersebut harus dirapatkan dengan mengundang seluruh Unsur pimpinan, Fraksi dan seluruh anggota DPR namun sejauh ini hal tersebut belum pernah dilakukan,” jelas Wakil Ketua 2 DPRD Tanbu.

“Setelah dirapatkan di DPR masing masing Fraksi tentunya juga akan melaksanakan Rapat serta meminta persetujuan ke unsur pimpinan Partai semisal dirinya dari partai Golkar akan meminta persetujuan DPC dan DPD Golkar baru hal tersebut akan dibawa kembali ke untuk dirapatkan dan diputuskan sebagai keputusan atas nama lembaga DPR,” terang Agoes secara garis partainya Golkar.

Ditambahkan, Sedangkan pengajuan penangguhan penahanan secara pribadi oleh masing masing Anggota DPR itu kan hak pribadi mereka adapun dikabulkan ataupun tidak itu kan wewenang dari penegak hukum,” pungkasnya.

Disinggung terkait Komentar Dosen Uniska dan Direktur Pusat Studi Politik dan Kebijakan Publik Banjarmasin, Dr Muhammad Uhaib As’ad, M.Si, dirinya sebagai Unsur pimpinan DPR sangat setuju dan sependapat dengan apa yang di sampaikan pengamat tersebut, jika DPRD Tanbu memang sudah seharusnya mendukung penegakan hukum dan terciptanya Pemerintahan yang good and government,” Tandas Wakil Ketua DPRD Tanbu tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top