Dua Malam Berturut-turut Rajawali-19 Ringkus 2 Budak Shabu
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Bertekad perangi narkoba, Tim Opsnal Rajawali-19 Satres Narkoba Polres Nganjuk, kembali ‘mengepakkan sayap’ dan terus ‘mencengkeram mangsa’ yaitu para budak narkoba yang mencoba beraksi di kota Anjuk Ladang ini.
Bermula pada hari Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 23.30 WIB di dalam kamar nomor 21 di Hotel Wilis jalan Gatot Subroto (depan terminal bus ‘Anjuk Ladang) masuk Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota Nganjuk menindaklanjuti info dari masyarakat.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nganjuk mengamankan seorang pria bernama YAS(37) asal Jl. Sultan Agung No.16 Kelurahan Winongo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun. Sewaktu dilakukan penggeledahan, YAS membawa barang bukti berupa 1 plastik klip berisi shabu seberat 0,57 gram yang dibungkus plastik rangkap, uang tunai sebagai upah mencari shabu sebesar Rp.100 ribu dan 1 HP merk Andromax tipe A26 C4H warna gold sebagai alat komunikasi dengan pemesan bernama Santi di Kertosono.
“Kemudian Tim “Rajawali-19″ mengantar YAS menuju rumahnya di Madiun. Di dalam kamarnya, terdapat 1 bungkus plastik klip berisi shabu seberat 0,43 gram dan disembunyikan dalam box bekas bungkus arloji. YAS mengaku jika barang haram itu didapat dengan membeli dari seorang bernama MAS Jero asal Ngawi dengan mode di ranjau di daerah Maospati,” ujar Kasatres Narkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto pada media.
Seusai mengamankan kurir shabu asal Madiun, Tim Opsnal juga melakukan pengembangan. Besoknya, pada hari Jumat (25/6/2021) sekitar pukul 16.00 WIB sore, Tim dikejutkan dengan info dari warga tentang adanya seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan di sekitar lokasi Pemandian ‘Sri Tanjung’ , tepatnya di depan Balai Desa Tanjungrejo Kecamatan Loceret.
“Padahal di lokasi yang diinfokan itu terdapat Kampung Tangguh Bebas Narkoba yang baru seminggu yang lalu diresmikan Kapolres Nganjuk bersama Dandim 0810, Kajari dan Plt Bupati Nganjuk,” imbuh Pujo.
Namun, Tim Rajawali-19 tetap menindaklanjuti laporan warga dan mendatangi lokasi. Benar saja, di situ ada seorang pemuda bernama AFR(39) yang tinggal di Jl. Pandan Lingkungan Jarakan Kelurahan Kramat Kecamatan Kota Nganjuk yang sewaktu digledah, diketemukan membawa 1 plastik klip berisi shabu seberat 0,25 gram yang dibungkus kertas tissu, di isolasi putih serta disembunyikan dalam saku jaket bersama 1 HP merk Redmi tipe 3S warna gold.
“AFR mengakui jika serbuk narkoba itu diperoleh dengan cara membeli dari seorang bernama DDN (sesuai info yang diperoleh ‘ObsesiNews.com’ jika DDN hingga saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Madiun). AFR mengambil ‘paket’ narkoba itu yang dipasang dengan mode ‘di-ranjau’ di TKP. Selanjutnya, ia diserahkan ke Unit II Satres Narkoba Polres Nganjuk,” pungkas Kasubbag Humas. (Gung/red2).