Wabup Tanbu Laksanakan Pertemuan Dengan Menteri Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno

Wabup Tanbu Laksanakan Pertemuan Dengan Menteri Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Sebagai bentuk sinergitas dalam rangka mempekuat pengawasan obat dan makanan di wilayah Kabupaten Kotabaru, Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Balai Besar POM di Banjarmasin melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama, Rabu (01/09/2021).

Kegiatan penandatanganan tersebut dilakukan secara virtual antara Bupati Kotabaru yang diwakili oleh Khairil Fajri, S.STP. selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru dan Drs. Leonard Duma, Apt., MM. selaku Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin.

Adapun penandatanganan kesepakatan bersama tersebut tentang “Pengawasan Obat dan Makanan Terpadu di Wilayah Kabupaten Kotabaru”.

Turut berhadir pada kegiatan tersebut Rahmat Hidayat, S.Farm., Apt., M.Pharm., Sci. selaku Kepala Loka POM di Tanah Bumbu serta perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru terkait.

Dalam sambutannya, Khairil mengungkapkan penguatan pengawasan Obat dan Makanan terpadu ini sejalan dengan salah satu misi dari Bupati Kotabaru yaitu untuk meningkatkan kualitas agribisnis, perikanan kelautan serta pariwisata.

Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan terus bekerjasama dan berkoordinasi dengan BBPOM di Banjarmasin dan termasuk Kantor BPOM di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Upaya kerjasama koordinasi efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dengan ruang lingkup meliputi pemberian komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat, penguatan jejaring pengawasan keamanan obat dan pangan terpadu dan pertukaran data fasilitas/sarana produksi obat dan makanan seperti industri rumah tangga pangan (IRTP), pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, pelaksanaan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, pembinaan dan pendampingan UMKM, serta upaya peningkatan distribusi dan pelayanan Obat dan Makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” kata Leonard.

Sesuai amanat Inpres Nomor 3 tahun 2017 dan Permendagri Nomor 41 tahun 2018, maka dengan adanya adanya kesepakatan bersama ini, sinergi antara Badan POM dan pemerintah daerah akan semakin kuat dan masyarakat terlindungi dari obat dan makanan yang berbahaya, serta terwujudnya UMKM obat dan makanan Indonesia yang berdaya saing. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top