Tak Pernah Instruksi Kondisikan Pajak Jhonlin, H Isam Laporkan Saksi Persidangan Tipikor ke Bareskrim Polri
Obsesirakyat.com, Jakarta – Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam melalui kuasa hukumnya Junaidi telah melaporkan Yulmanizar –mantan anggota tim pemeriksa pajak di Ditjen Pajak– ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana kesaksian palsu dan pencemaran nama baik saat menjadi saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta yang digelar Senin (4/10/2021).
“Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami (H Isam), kami pada Rabu kemarin (6/10/2021) telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310 dan/atau Pasal 311 KUHP,” kata Junaidi pada Kamis (7/10/2021).
Menurut Junaidi, pada persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta yang digelar Senin (4/10/2021), Jaksa Takdir Suhan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Yulmanizar yang menyebut bahwa Haji Isam secara langsung meminta agar pejabat pajak ‘mengkondisikan’ nilai perhitungan pajak PT Jhonlin kepada Yulmanizar dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin.
Yulmanizar sendiri menjadi saksi persidangan dengan terdakwa Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Ditjen Pajak
Menurut Jaksa Takdir Suhan saat membacakan BAP yang diamini Yulmanizar, pada pertemuan antara saya (Yulmanizar) dengan tim pemeriksa dengan Agus Susetyo, memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan (pajak) pada Rp 10 miliar, dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara.
“Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas pengondisian PT Jhonlin disampaikan ke kami bahwa ini adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama, yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP (Surat Ketetapan Pajak) tersebut,” lanjut Jaksa Takdir Suhan.
Pada keterangan Yulmanizar ini, tentang penegasan adanya permintaan langsung dari H Isam, justru menunjukkan bahwa pernyataan itu hanyalah disampaikan oleh Agus Sesetyo mengatasnamakan H Isam yang tentu tidak hadir pada pertemuan itu.
Padahal menurut Junaidi, H Isam justru tidak mengenal Agus Susetyo yang disebut Yulmanizar sebagai konsultan pajak PT Jhonlin, termasuk tidak mengenal Yulmanizar baik secara langsung maupun tidak langsung, juga tidak pernah memberikan perintah untuk mengatur pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama maupun memberikan suap.
“Haji Isam tidak mengenal Agus Susetyo yang disebut Yulmanizar dalam BAP-nya sebagai konsultan pajak PT JB, sehingga bagaimana mungkin Haji Isam memberikan perintah untuk mengkondisikan pajak PT JB?” kata Junaidi.
Apalagi fakta lainnya menunjukkan, H Isam merupakan pemegang saham ultimate (Holding Company) sehingga tidak terlibat secara langsung dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama, termasuk tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
“Keterangan yang disampaikan oleh saudara Yulmanizar selaku saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno tertanggal 4 Oktober 2021 adalah keterangan yang tidak benar dan menyesatkan serta kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu,” kata Junaidi.
Menurutnya, Haji Isam adalah pengusaha yang taat hukum dan perundangan, selain merupakan tokoh masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Sehingga keterangan Yulmanizar telah berusaha membunuh karakter dan mencemarkan nama baik Haji Isam,” kata Junaidi yang lembali menegaskan bahwa laporan sudah masuk ke Bareskrim Polri.(*/Red)