3 Serangkai Pengedar Shabu Diringkus Petuga

3 Serangkai Pengedar Shabu Diringkus Petugas

Obsesirayat.com, Nganjuk – Bermaksud mengantar pesanan shabu, WTS(24) pria asal Dusun Bulurejo Desa Kedungombo Kecamatan Tanjunganom ditangkap didalam kamar rumah kost di daerah Pengkol Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom, Minggu (10/10/2021) pukul 12.00 WIB.

Sewaktu dilakukan penggeledahan membawa beberapa barang bukti antara lain yaitu 1 plastik klip berisi shabu 0,04 gram, sobekan grenjeng, selotip hitam, seperangkat alat hisap /bong, pipet kaca, korek api dan HP Samsung Galaxy Tab tipe A warna hitam yang sedang digunakan komunikasi serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion merah di teras rumah.

“WTS mengakui jika shabu itu pesanan temannya bernama Panca di Warujayeng. Ia beli shabu itu dari FE(29) asal Dusun Kedunglo Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap FE, ujar AKP Pujo Santoso, Kasatres Narkoba Polres Nganjuk melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto.

Pada saat dilakukan penggrebakan terhadapp FE yang saat itu ia sedang di sebuah rumah di dusun Banaran Desa Watudandang Kecamatan Prambon dan segera dilakukan penggeledahan,” tambahnya.

“FE saat digledah terdapat 1 plastik klip isi shabu seberat 0,09 gram dan 0,64 gram yang ditaruh diatas power bank, kertas tissu, selotip, alat hisap/bong, pipet kaca, korek dan HP Oppo tipe CPH2015 warna hitam plus motor Honda Vario di teras rumah,” tambahnya.

“FE mengaku membeli dari teman bernama MCM(25) RT.009 RW.016 tetangga desa (beda RT & RW) yang dapat diamankan polisi pada pukul 16.00 WIB di rumahnya. Dari MCM didapat barang bukti lebih banyak lagi, tak hanya shabu tapi juga extasy,” terangnya.

“Barang bukti yang disita yaitu 4 plastik klip berisi shabu masing-masing 2,11 gram, 1,15 gram, 1,13 gram dan 1,12 gram. Juga 1 plastik klip berisi 1 tablet Extasy warna kuning, 3 bendel plastik klip kosong, 1 alat hisap, 1 timbangan digital, uang tunai senilai Rp. 1,4 juta, 1 kartu ATM BCA dalam dompet warna coklat dan 1 HP Vivo tipe V19 warna putih,” imbuh Pujo.

Narkoba itu didapat dari seorang bernama HD asal kota Surabaya dengan cara di ‘ranjau’ atau direkatkan pada tiang listrik di tempat tertentu sesuai kesepakatan. Selanjutnya, ke-3 tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Unit I Satres Narkoba Polres Nganjuk guna pengembangan lebih lanjut. (Gung/red2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top