Dispersip Tanbu Musnahkan Arsip Inaktif
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Tanah Bumbu (Dispersip Kab. Tanbu) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Inaktif, bertempat di Kantor Dispersip Tanbu, Rabu (22/12/2021).
Pemusnahan Arsip Inaktif merupakan arsip dengan riwayat yakni sudah tidak memiliki nilai guna lagi. Adapun tujuan dari Pemusnahan Arsip Inaktif sendiri antara lain untuk efisiensi dan efektivitas kerja. Ditambah lagi tentu telah disesuaikan dengan peraturan maupun standar pemusnahan yang ada.
Farid Junis Setiawan selaku Arsiparis Dispersip Kab. Tanbu menyampaikan dalam laporannya terkait arsip yang dimusnahkan pada hari ini adalah arsip yang berasal dari Sub Bagian Umpeg Sekretariat Dispersip.
“Arsip yang dimusnahkan adalah arsip Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan kurun waktu 2007 hingga 2010 sebanyak 63 berkas,” ungkapnya.
Afriza Noorachman selaku Kasubbag Umum dan Kepegawaian menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan bentuk komitmen dari pihak Dispersip Tanbu dalam menjalankan tata kelola kearsipan daerah.
“Pemusnahan arsip ini adalah sebagai salah satu bentuk komitmen kami untuk melaksanakan tata kelola kearsipan Dispersip yang sesuai aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut Afriza menambahkan Dispersip Tanbu telah menjalankan tahapan pemusnahan arsip ini sesuai prosedur.
Yanuar Silvantono selaku Kasi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan yang mewakili Kabid Kearsipan Kab. Tanbu selaku perwakilan LKD turut menyampaikan, Kegiatan Pemusnahan Arsip Inaktif yang berlangsung ini telah diketahui bersama dalam surat edaran Bupati Tanah Bumbu yang menyampaikan bahwa penyusutan arsip, dalam hal ini termasuk pemusnahan arsip nantinya akan masuk ke dalam penilaian SKP pejabat yang bertanggung jawab di bagian kearsipan, yakni Sekretaris dan Kasubbag Umpeg.
“Semoga kedepannya pemusnahan arsip ini dapat dilakukan secara rutin dan arsip yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dapat terkelola dengan baik sesuai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK),” imbuh Yanuar.
Kegiatan pemusnahan arsip tersebut turut mengundang Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, dan Tim penyusutan arsip dari Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) untuk menjadi saksi. (*/Red).