Wina Armada: Kewajiban Mendaftar Perusahaan Pers Akan Jadi Ijin Terselubung Otoritas Bidang Pers

Penasehat AMDI Wina Armada
obsesirakyat.com,Jakarta-Kewajiban penerbit pers mendaftar ke Dewan Pers bertentangan dengan UU Pers,” ujar Wina Armada, mantan anggota Dewan Pers dalam diskusi kecil yang dilakukan Forum Pimpinan Media Digital di sebuah kafe mall di Jakarta Selatan.

Wina Armada mengatakan hal itu, sambil memaparkan dokumen pembuatan UU Pers terkait dengan penolakan terhadap kewajiban penerbit atau perusahaan pers mendaftarkan diri. Kliping dan catatan sejarah UU Pers dan Peraturan Dewan Pers atau PerDP, dimuat dalam sebuah dokumen .

Dalam diskusi tersebut, sebagai pembicara antara lain, Ketua Forum Pimpinan Media Digital S.S Budi Rahardjo (CEO Majalah Eksekutif), juga Teguh Santosa dari Pimpinan Umum Rakyat Merdeka Online (RMOL) dan Agi Sugiyanto, pemilik Beritaenam.com. Hadir para pimpinan media digital yang ada di Jakarta, termasuk pemilik TV Digital.  

Diskusi itu menjadi menarik, menanggapi kebijakan Dewan Pers yang akan memverifikasi media massa. Sementara di sisi lain, penggiat media digital berpolemik dan menyarankan Dewan Pers diminta untuk tidak terlalu utamakan verifikasi administrasi, berkait gaji jurnarlis sebanyak 13 kali setahun dan harus di atas Upah minimum provinsi, seperti diisyaratkan UU.

Kebijakan Dewan Pers memverifikasi tak masalah untuk sisi konten. Mereka mampu menyuguhkan berita-berita jurnalistik berkualitas, tetapi dari sisi administrasi mereka sulit untuk memenuhi syarat perusahaan pers. 

Semua yang hadir dalam pertemuan itu, setuju penerbit atau perusahaan pers memang harus memenuhi persyaratan “standar perusahaan pers” sesuai peraturan Dewan Pers, antara lain harus berbadan hukum untuk usaha pers, ada penanggung jawab harus dicantumkan jelas.  Serta wajib memberikan upah kepada wartawannya.

“Penerbit yang sudah memenuhi standar perusahaan pers, tidak perlu mendaftar ke Dewan Pers,” ujar Wina Armada, penasehat hukum dari media dan asosiasi media digital. Sebaliknya, wartawan senior ini menegaskan, Dewan Pers-lah yang harus mendata. 

“Karena ada pengalaman, jika kewajiban mendaftarkan diri buat penerbit pers, bakal menjadi ijin terselubung dari otoritas di bidang pers,” Wina menekankan.

Masih menurut Wina Armada, sesuai UU Pers tak ada atau bukan kewajiban penerbit atau perusahaan pers untuk mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Sebaliknya, sesuai  dengan Pasal 15 UU Pers, kewajiban aktif Dewan Pers untuk melakukan pendataan. 

“Kalau belum terdaftar tapi sudah memenuhi standar perusahaan pers, bukan salah penerbit tapi kelalaian Dewan Pers,”  kritiknya Wina menyebut, sudah menjadi Tupoksi Dewan Pers melakukan pendataan dengan cermat, semua penerbit atau perusahaan pers yang sudah memenuhi standar perusahaan pers.

“Untuk media yang sedang merintis, khusus untuk media digital organisasi kami melakukan pembinaan,” ujar Edi Winarto, Sekjen Asosiasi Media Digital Indonesia seperti dirilis eksekutif.

Karena anggota Asosiasi Media Digital Indonesia terdiri dari media cetak yang berkonvergensi ke media online, tak jarang juga para start-up. 

Selaku pengurus asosiasi media digital, Edo menekankan organisasinya mencegah pemberitaan bohong disertai melek media bagi warga. Diikuti literasi media secara sinergis ke para start-up media. 

Asosiasi Media Digital, menurut Edo, merupakan bagian dari media arus utama dan media komunitas yang perlu dibina. “Kami mendata, mengevaluasi dan membenahi syarat-syarat administrasi, media digital termasuk yang kecil-kecil yang tengah dirintis, tetapi mau bekerja profesional,” ujarnya tentang Asosiasi Media Digital yang berkolaborasi dengan Forum Pimpinan Media Digital Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top