Gelapkan Dana Ganti Rugi TKD, Eks Kades Pecuk Diamankan Polisi

Gelapkan Dana Ganti Rugi TKD, Eks Kades Pecuk Diamankan Polisi

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Tim Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk, secara resmi telah melakukan penahanan terhadap ENH(50) Kepala Desa Pecuk Kecamatan Patianrowo sejak Senin (27/12/2021) malam pukul 20.00 WIB.

Mantan Kades ini ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana ganti rugi Proyek Jalan Tol Solo – Kertosono (Soker) pada Tanah Kas Desa (TKD) yang terkena jalur proyek.

Peristiwa itu terjadi pada medio antara tahun 2013 – 2014 silam pada saat ENH masih menjabat sebagai Kades Pecuk Kecamatan Patianrowo.

Hal tersebut dilaksanan setelah pihak penyidik mengantongi bukti-bukti seperti sejumlah sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai yang dapat diamankan.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Prathama,SIK usai pelaksanaan Pers Release di Mapolres Nganjuk pada hari Kamis (30/12/2021) pukul 10.00 WIB menjelaskan kepada awak media perihal kronologi penangkapan ENH, “Waktu itu, ada sebidang Tanah Kas Desa (TKD) yang tergerus proyek Pembangunan Jalan Tol Soker, senilai Rp.617.282.000,- dan disepakati adanya Tukar Guling Lahan dimana pemerintah Desa Pecuk mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp. 4.490.626.000,- yang dibelikan tanah pengganti,” ungkap Kasatreskrim

“Namun, setelah dilakukan Audit oleh pihak PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara), terdapat kerugian negara karena sebagian uang ganti rugi tadi digunakan tersangka ENH untuk kepentingan pribadi tanpa ada hak,” lanjut Kasatreskrim.

Atas perbuatannya itu, kemudian pihak penyidik melakukan langkah penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Berikutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka ENH untuk diperiksa lebih lanjut berkaitan pelanggaran hukum yang dilakukannya. (Gung/Red2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top