Berani Edarkan Sabu, Buruh Tani Ini Diamankan

Berani Edarkan Sabu, Buruh Tani Ini Diamankan

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) kembali mengamankan seorang pelaku diduga sebagai pengedar sabu di sebuah rumah, Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, Minggu (15/5/2022) malam.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu A Deni Junainsyah, membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Pelaku adalah DI (31), buruh tani perkebunan asal Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban.

“Iya, benar bahwa kemarin malam anggota satuan resnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap diduga sebagai pengedar narkotika berjenis sabu di Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban,” katanya kepada awak media, Senin (16/5/2022).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 3,32 gram yang siap edar, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 unit handphone merk Oppo warna gold, dan uang tunai hasil dari penjualan sebesar Rp500 ribu.

Keberhasilan polisi menangkap pelaku narkoba ini berawal dari adanya informasi dan kerjasama dengan masyarakat setempat dalam hal pemberantasan narkoba di Bumi Bersujud.

“Akibat ulahnya, DI akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dan subsider Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga 20 tahun,” tutupnya.

Kini pelaku diamankan di balik jeruji besi rumah tahanan negara Polres Tanah Bumbu guna proses penyidikan lebih lanjut. (Fer/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top