Rumah RJ Pertama Di Tanah Bumbu Diresmikan Kajati Kalsel

Rumah RJ Pertama Di Tanah Bumbu Diresmikan Kajati Kalsel

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) DR. Mukri S.H, M.H melaksanakan kunjungan ke Balai Wantilan yang terletak di Desa Wanasari, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (14/06/2022).

Pertunjukan kesenian tradisional khas bali seperti Baleganjur serta Tarian Panyembrama yang merupakan budaya masyarakat setempat turut menghiasi kedatangan Kajati beserta rombongan di Desa Wanasari.

Adapun kedatangan Kajati Kalsel tersebut adalah untuk meresmikan Rumah RJ (Restorative Justice) pertama di Kabupaten Tanah Bumbu dengan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu I Wayan Wiradarma, Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar serta unsur Forkopimda lainnya.

Dalam sambutannya, Kajati Kalsel DR Mukri menyampaikan bahwa Rumah RJ merupakan program yang diinisasi oleh Jaksa Agung, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia dan dilaksanakan di tingkat desa untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Ia berharap dengan adanya RJ, permasalahan yang ada di Desa bisa ditangani perkaranya dengan cepat dan efektif tanpa melalui meja hijau atau ranah pengadilan.

“Apabila itu menyangkut permasalahan yang bersifat ringan, bisa langsung di bawa ke Rumah RJ untuk diselesaikan dan dituntaskan dengan di mediasi kedua belah pihak oleh Jaksa dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibams serta tokoh masyarakat,” jelasnya.

Kajati juga berharap agar Rumah RJ yang telah didirikan agar dapat betul-betul dimanfaatkan keberadaannya dan tidak hanya ada sebatas sebagai acara ceremonial.

Ia juga menegaskan kepada aparat yang berada dibawahnya untuk bertindak secara transparan, objektif dan akuntabel dalam menangani permasalahan masyarakat, sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

“Saya tidak dapat mentolerir apabila ada aparat saya ada yang bermain memanfaatkan kemuliaan program ini saya akan tindak tegas, saya ingatkan jangan dikotori jangan dinodai,” tegasnya.

Sementara itu Kajari Tanbu I Wayan Wiradarma dalam kesempatannya berharap kegiatan peresmian Rumah RJ di Desa Wanasari tersebut menjadi titik permulaan berdirinya Rumah RJ di Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga kedepannya akan semakin banyak Rumah RJ di desa-desa lain di Bumi Bersujud.

Menurutnya, program Rumah RJ dalam membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat dengan cara mendamaikan ini juga sejalan dengan visi Bupati Tanah Bumbu yang religius yakni menjadikan Tanah Bumbu sebagai Serambi Madinah.

“Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dalam pelaksanaan Rumah Restorative Justice akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan seluruh elemen baik Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum lainnya, dan masyarakat,” pungkas Kajari. (Fer/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top