Tanah bumbu- Biro Hukum Propinsi Kalimantan Selatan mforuMenggelar Gorum Focus Group Discussion (FGD) Terkait Parameter Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Peraturan Daerah Antar Kepala Bagian Hukum se Kalsel Serta Kanwil Kementrian Hukum dan Ham.
Kegiatan tersebut di buka Plt.Sekretariat Daerah Kab.Tanbu Ir.H.Erno Rudi Handoko di ruang setda, Selasa (24/04).
Dalam sambutannya Erno mengatakan,” Kegiatan ini bertujuan menyamakan kesepahaman terkait produk hukum daerah.
“Melalui FGD ini semua dapat mengetahui dan memahami parameter HAM dengan harapan dapat menciptakan produk hukum daerah yang sistematis dan terarah,” ujarnya.
Dia menambahkan,” HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir. Itu merupakan Karunia dari Yang Maha Kuasa dan tak boleh direbut oleh siapapun.
“Dengan keluarnya UU N0. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia maka pemerintah sudah manjamin tetap tegaknya Hak asasi manusia di Indonesia,”jelasnya.
Erno juga mengatakan, terkait produk hukum yang berbentuk Peraturan Daerah setidaknya harus berorientasi pada aspek HAM itu sendiri.
“Segala produk hukum harus melihat sejauh banyak maupun tidaknya manfaat bagi orang banyak,” imbuhnya.
“Apabila lebih banyak orang yang di rugikan maka itu bagian melanggar hak asasi manusia,” pungkas Pjs. Sekda.
Sementara itu, kegiatan menghadirkan kepala Bagian Hukum se Kalsel dan Kepala Sub yang membidangi peraturan daerah se Kalsel.
Turut hadir Kepala Divisi pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Kalsel. Kabag Hukum Setda Tanbu. Anggota DPRD Kalsel. serta sejumlah pejabat Biro Hukum Propinsi Kalsel.(rel/w/red)