Polres Nganjuk Tegaskan Larangan Knalpot Brong

Polres Nganjuk Tegaskan Larangan Knalpot Brong


Obsesirakyat.com, Nganjuk – Pergantian tahun baru 2018 ke 2019 yang tinggal beberapa hari lagi diantisipasi oleh Satlantas Polres Nganjuk.

Pasalnya, banyaj anak muda berkonvoi dengan motor menyalahi aturan. Hal ini dalam kaitan dengan Operasi Lilin Semeru 2018, sejak tadi pukul 10.00 Wib hari Kamis (27/12).

Hal itu disampaikan Kanit Dikyasa Satlantas Polres Nganjuk Ipda Hery Buntoro saat dampingi Kasat Lantas AKP Am Ridho Ariefianto,SIK pada media. “Kita mulai dengan pemasangan banner larangan, sosialisasi di media, larangan toko variasi agar tidak jual knalpot brong dan himbauan pada semua bengkel agar tidak layani pemasangan karena melanggar pasal 285 ayat 1 UU no.22/2009 tentang peralatan teknis yang tidak sesuai standar,” ungkapnya.
“Adapun tindakan tegas yang diambil pihak Satlantas bila ada motor yang nekat pakai knalpot brong di antaranya langsung ditilang dan sita motor, bisa diambil usai tahun baru. Dengan catatan, motor harus menggunakan knalpot standar dan langsung dipasang di tempat penyitaan,” pungkas Iptu Roni Yunimantara,SH,KBO Satlantas Polres Nganjuk didampingi Ipda Mahpud dari Posko 93/Unit Patroli usai lakukan himbauan keliling kota Nganjuk. (gung/red)

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *