H. Ready Kambo Resmi Menjadi Wakil Bupati Tanbu
Obsesirakyat.com, Banjarmasin- Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor Atas Nama Menteri Dalam Negeri RI Melantik H. Ready Kambo Sebagai Wakil Bupati Tanah Bumbu mendampingi Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor.
Acara pelantikan Digelar di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin bersamaan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, Minggu (17/03).
Tampak hadir dalam acara tersebut Forkopimda Tanah Bumbu,Anggota DPRD Tanah Bumbu, para Kepala SKPD, para camat,lurah dan Kepala Desa dilingkungan Pemkab Tanah Bumbu juga sejumlah pejabat instansi vertikal juga turut hadir.
Dengan khidmat, Ready Kambo mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin H. Sahbirin Noor dan selanjutnya resmi dilantik sesuai Surat Keputusan Kemendagri Nomor 132.63-427 Tahun 2019 tentang pengangkatan Wakil Bupati Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
Dengan demikian, Ready Kambo resmi menjadi Wakil Bupati Tanah Bumbu pada sisa masa jabatan priode 2016-2021 setelah mengisi kekosongan Wakil Bupati kurang lebih selama 8 bulan.
Dia menggantikan Wakil Bupati Tanbu H. Sudian Noor yang naik menjadi Bupati definitif setelah mundurnya Mardani H. Maming sebagai Bupati Tanah Bumbu ditengah periode kepemimpinan berjalan.
Setelah melantik, Gubernur Kalimantan Selatan mengingatkan para Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik agar senantiasa melanjutkan estafet kepemimpinan didaerahnya. Serta mampu menyelenggarakan pemerintahan yang baik. Serta mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya.
Di kesempatan itu dia mengingatkan bahwa jabatan yang dipegang saat ini adalah sebuah mandat rakyat.
“Jabatan tersebut adalah amanah rakyat tentu tidak mudah menjaga kepercayaan tersebut,” kata Paman Birin.
Sebelumnya lanjut dia, para Bupati dan Wakil Bupati sudah menempuh sebuah proses demokrasi yang panjang. Hingga dilantik hari ini.
Proses tersebut tambahnya merupakan awal perjuangan untuk mewujudkan cita cita memajukan daerah serta memakmurkan rakyatnya.
Terkait dengan kebijakan dalam menjalankan program pembangunan dia pun berharap agar tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebutnya lagi, berdasarkan undang-undang maka setiap kepala daerah dan wakilnya wajib menjalankan program yang sudah digariskan pemerintah pusat.
“Melalui pelantikan ini kita semua berharap penuh sebagai Kepala Daerah dan Wakilnya yang dipilih langsung oleh rakyat maka saudara juga wajib menjalankan pemerintahan sesuai keinginan atau aspirasi rakyat,” tandasnya.
“Hal ini perlu harmonisasi dalam menyusun kebijakan daerah. Maka itu jalankanlah tugas tugas secara profesional serta optimalkan kewenangan yang saudara miliki,” tutupnya.
Untuk diketahui, Ready Kambo merupakan putra kelahiran Majene Sulawesi Barat 12 April 1941, berpasangan dengan Husna R Kambo (Almh), dengan memiliki 4 orang putra dan 2 orang putri.
Sebelumnya, lelaki alumni Universitas Hasanuddin Makassar ini sudah lama berkarir di lembaga Kejaksaan Agung RI, dengan mengakhiri masa purna tugas tahun 1997 sebagai Kasubbag TU di Pusdiklat Kejaksaan Agung RI.
Terkait diusulkannya pengisian Wakil Bupati saat terjadinya kekosongan dalam roda pemerintahan berlangsung, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu berwenang memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota yang ditandatangani Presiden RI sekaligus mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (**/Red)