Obsesirakyat.com, Nganjuk – Edy Suprapti (57), pengacara yang bertempat tinggal di Jl. Wilis 167 Kelurahan Kramat, Kecamatan Kota-Nganjuk, dihadang 2 pria tak dikenal pada Sabtu (6/4) pukul 11.30 siang. Edy yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat 2017 merah bernopol AG 4162 UO, diikuti 2 pria tak dikenal saat melintas di Jl. Lurah Surodarmo Kelurahan Bogo, yang menggiringnya ke halaman kantor FIF (lembaga pembayaran kredit kendaraan bermotor).
Selanjutnya, setelah memarkir motor, Edy diarahkan untuk masuk ke dalam kantor guna menyelesaikan pembayaran angsuran motor yang dikendarainya. “Disinyalir menunggak pembayaran 1 bulan,” ungkap Ka. SPKT Polres Nganjuk Aiptu Agung Sugiharto, SH. saat korban melapor. Namun, usai membereskan administrasi tunggakan dan keluar ruangan menuju tempat parkir, Edy terkejut. Karena motor senilai Rp. 14 juta itu sudah tidak ada. “Menurut tukang parkir, motornya sudah dimasukkan gudang belakang kantor FIF. Tanpa izin dan/pemberitahuan pada saya sehingga tindakan itu sama saja dengan curat dan melanggar hukum karena saya dirugikan,” imbuh korban Edy Suprapti, SH, MH.
Menurut Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Yogie Ardhi Krisnanto, SIK, SH. saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, jika tindakan yang dilakukan oleh pihak FIF itu tidak bisa dibenarkan secara hukum. “Tidak bisa serta-merta langsung mengambil dan menyembunyikan kendaraan yang tengah diparkir tanpa seizin pemilik. Apalagi, STNK motor itu atas nama Emy Handayani (50), yang tinggal di Dusun Bulung, Desa Ngumpul, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk,” pungkas Yogie, yang berarti bukan milik Edy Suprapti. Sehingga tindakan itu dapat dimaknai sebagai perampasan karena mengambil tanpa izin. (Gung/red)