Inspektorat Laksanakan Pengawasan Berkala 81 Desa di Kabupaten Tanah Bumbu

Inspektorat Laksanakan Pengawasan Berkala 81 Desa di Kabupaten Tanah Bumbu

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Inspektorat laksanakan tugas rutin dalam pengawasan berkala sebagai bentuk pembinaan kepada seluruh aparatur pemerintah guna tingkatkan kinerja aparaturnya agar lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.

Pengawasan berkala yang dilakukan Inspektorat merupakan bentuk fungsi dan tugas untuk menjaga apatur pemerintah lebih berhati hati teliti, dalam menjalankan tugasnya jangan sampai lepas dari  aturan yang ada.
Disaat di mintai laporan dan pertanggung jawaban bisa melaporkan dengan baik.

Ikhsan Budiman Kepala Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu, ketika dimintai keterangan, Rabu(27/11) di ruang kerjanya terkait hal diatas mengatakan,
“Pengawasan berkala memang itu agenda rutin harus di laksanakan, baik di SKPD, Kecamatan, dan Desa. Hal ini tidak bisa dilaksanakan secara serempak, sudah terjadwal, mungkin kalau diduga ada penyimpangan atau temuan, dan info memang itu harus segera ditindak lanjuti dan diselesaikan,”.

“Untuk, 2020 pengawasan berkala inspektorat jadwal jatuh giliran pada 81 Desa di Kabupaten Tanah Bumbu. Kenapa kok tidak semuanya Desa pertanyaannya, jadi Desa  yang tahun lalu sudah dilakukan pemeriksan, mungkin tahun berikutnya akan di lakukan pemeriksaan, kalau mereka habis dilakukan pemeriksaan berikutnya laporanya sudah baik tinggal lakukan pemantauan dan pengawasan saja. Sedangkan 81 Desa yang rencana akan dilakukan pengawasan berkala 2020, ciri cirinya, Desa itu sudah lama belum pernah dilakukan pemeriksaan, SDM nya masih minim, indikasi penyimpangan, laporan pertanggung jawaban yang kurang baik dan Desa yang jauh jangkauannya,”

“Pengawasan berkala ini dilakukan agar kedepan aparatur Desa bisa memahami atau mengetahuhi cara bekerja yang lebih baik dalam membuat laporan pertanggung jawaban administrasi Desa dengan baik. Kalau saat pemeriksaan administrasi ada  kesalahan mereka akan tetap melakukan pembinaan. Tapi kalau ada temuan yang sifatnya merugikan negara, mereka akan di beri batas waktu 60 hari untuk mengembalikan pada negara Kalau pada batas waktu yang sudah ditentukan tidak ada niat baik selanjutnya akan diserahkan yang berwajib,” kata Ikhsan.

Mereka juga menambahkan, “Perkembangan Desa, sosial, ekonomi juga merupakan tantangan aparatur desa harus dapat mengikuti perkembangan tehnologi sekarang ini jangan sampai ketingalan, kalau hal ini lambat untuk menyesuaikan perkembangam desapun akan mengalami keterlambatan,” tandasnya. (Ags/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top