Diduga Gelapkan Kendaraan Bermotor Ditangkap Polisi berkat ITE
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Tersangka yang diduga melakukan pencurian mobil dan motor dikarenakan meminjamnya lebih dari satu bulan. Akhirnya korban melaporkan kepada pihak yang berwajib yaitu Kapolsek Warujayeng yang ada di Kabupaten Nganjuk.
Bermula dari laporan warga yang merasa resah karena 2 unit kendaraan bermotor miliknya dan mobil KIA Picanto berwarna putih dengan nomor polisi B 1055 BRM dan motor Honda Beat dengan nomor polisi AG 2131 XK warna merah yang dipinjam seseorang bernama Sutrisno (41) asal Desa Jetis Kecamatan Pace belum juga kembali.
Menurut korban pemilik mobil dan motor itu yaitu Musa Karim(48) warga Dusun Wonoasri Desa Sumber Kepuh Kecamatan Tanjung Anom dipinjam kendaraan bermotor miliknya sejak 13 Nopember 2019 lalu. Berarti sudah 1 bulan lebih.
Pada saat dilakukan wawancara AKP Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk mengatakan bahwa, “Karena dia (peminjam atau tersangka) sulit dihubungi lewat via telepon dan sudah tidak bisa diketahui lagi keberadaannya, lalu korban melapor ke polsek Warujayeng. Dari sarana lacak ITE dari Unit Reskrim polsek akhirnya tersangka bisa di ketahui keberadaannya begitu juga dengan motor dan mobil korban, “ujar AKP Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk didampingi Kasat Reskrim Iptu Nikolas Bagas.
Setelah dilakukan pengecekan dengan ITE ternyata benar jika mobil putih dan motor korban itu ada di Desa Jetis Kecamatan Pace. Sehingga saat itu langsung diamankan petugas ke Polres untuk dilakukan proses lebih lanjut. Akibat perbuatan itu korban menderita kerugian materi senilai sekitar Rp. 40 juta. (Gung/red)