Polisi gadungan gelapkan mobil dan Tipu pengusaha, dibekuk

Polisi gadungan gelapkan mobil dan Tipu pengusaha, dibekuk

 

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Fandi Aryo Ariyanto(40) asal Dusun/Desa Jabon, Gang Sekolahan, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto diamankan Polres Nganjuk, Senin(17/2).

Fandi Aryo Ariyanto berkedok sebagai seorang anggota Buser yang berdinas di Polda Jawa Timur berpangkat Ipda terpaksa diamankan petugas kepolisian Polres Nganjuk.
Pasalnya, selain bukan atau tidak menjadi anggota Polisi ia juga menggunakan tanda lencana palsu dan melakukan tindakan pemerasan serta membawa dan menjual mobil milik korbannya, seorang janda pengusaha katering di Nganjuk yang berasal dari Kabupaten Blitar.

 

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH pada saat dilakukan Konferensi Pers pada hari Senin, (17/2) pukul 09.45 WIB di halaman depan Mapolres Nganjuk menjelaskan kronologis kejadian yang mencoreng institusi kepolisian itu.

“Awalnya antara pelaku dengan korban, berkenalan melalui medsos Facebook. Pelaku sering inbox dan lakukan video call, lalu janjian ketemu langsung. Kemudian untuk meyakinkan korban, pelaku tunjukkan lencana palsu, pistol mainan beserta beberapa butir peluru serta print out KTP yang telah direkayasa,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Nikolas Bagas dan Kasubbag Humas AKP Sudarman.

Lebih lanjut, Perwira Polisi dengan 3 melati di pundak itu menambahkan.
“Pelaku berkali-kali meminta sejumlah uang tunai kepada korban. Semula, sebesar Rp. 1000.000,- guna keperluan naik pangkat. Kemudian minta lagi Rp. 500 ribu rupiah untuk ganti ban mobil dinas Toyota Fortuner. Berikutnya, minta transfer ke rekening BCA pelaku sebesar Rp. 300 ribu untuk biaya antar jenazah ke Banyuwangi dan Rp. 200 ribu untuk makan dan terakhir Rp. 150.000,- untuk bayar kontrak rumah,” tambahnya.

“Korban DD Tami menuruti semua permintaan pelaku karena dia berjanji akan menikahi korban pada bulan September 2020. Dengan berdalih karena tugas, tersangka batal menikah dengan korban. Kemudian pelaku merayu korban agar mau menjual mobilnya, Honda Civic tahun 1988 dengan nomor polisi AG 1569 KY warna coklat metalik karena dijanjikan akan diganti Honda Stream tapi hingga bulan November 2019 tak pernah diberikan oleh pelakunya sehingga langsung laporkan ke Polres Nganjuk dan dapat ditangkap pada bulan Februari 2020,” tandasnya. (Gung/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top