Wabah Covid 19, Tahapan Pilgub dan Pilkada Tertunda
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Pelaksanaan tahapan Komisi Pemilihan Umum untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terancam ditunda pelaksanaannya karena wabah virus Covid 19 berkepanjangan.
Wabah Virus Covid-19 ini sagat menganggu semua aktifitas kerja pemerintah dan perekonomian masyarakat.
Makhruri Ketua KPU Tanah Bumbu ketika dimintai keterangan terkait hal tersebut di kantornya, Rabu(1/4) mengatakan,
“Memang benar terkait hal tersebut, penundaan pelaksanaan tahapan Pilgub dan Pilkada akan tertunda. Hal ini sudah dibahas dalam raker DPR RI Komisi II dengan Mendagri Komisi Pemilihan Umum RI,” ungkapnya.
“Ada beberapa poin atau keputusan, yang diambil demi keselamatan masyarakat, terkait menyebarnya wabah virus Covid 19, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan pelaksanaa Pilkada. Pelaksanaan Pilkada selanjutnya nantinya atas persetujuan KPU Pemerintah dan DPR.
Untuk dasar pelaksanaan Pilkada nantinya perlu di buatkan PERPU sebagai penganti Undang Undang,” jelasnya.
“Dengan adanya penundaan pelaksanaan Pilkada Komisi II DPR RI kepada Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pilkada serempak 2020 merealokasi dana Pilkada serempak 2020 ditarik untuk penangan pandemik Covid 19. Penundaan ini juga masih di bahas dipusat samai kapan akan dilaksanakan, apakah 3 bulan kedepan, atau 6 bulan kedepan mungkin bisa saja 1 tahun kedepan, hal ini masih dibahas di pusat belum ada keputusan yang pasti kapan akan dilaksanakan,” tandasnya.(Ags/red)