Polhutmob Pergoki Pembawa Kayu Jati Tanpa SKSHH
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Seorang pengendara motor yang membawa kayu jati dihentikan oleh petugas patroli saat lakukan patroli rutin di kawasan hutan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Jombang masuk Desa Pandean Kecamatan Gondang pada Selasa(09/06/2020) pukul 16.04 WIB.
Kejadian ini bermula saat petugas melakukan patroli rutin di dalam kawasan hutan yang tepatnya di Petak 212, RPH Pandean KPH Jombang masuk Desa Pandean Kecamatan Gondang yang terpaksa harus menghentikan seorang bernama Anang Maryoto(46) asal Desa Senggowar Kecamatan Gondang yang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nopol AG 5196 PL.
Kendaraan tersebut dihentikan pasalnya petani itu membawa kayu jati yang berbentuk glondongan dengan berbagai ukuran. Juga dilengkapi dengan sabit dan gergaji kayu yang diikat pada motornya sebagai bukti bahwa petani tersebut telah menebang atau mengambil kayu jati.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-suratnya yaitu SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan), ia tidak dapat menunjukkan pada petugas Polhutmob. “Karena membawa kayu jati dan peralatan untuk proses penebangannya tapi tanpa ada SKSHH terpaksa diamankan dan dibawa ke Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut,” ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara,SH didampingi 2 petugas Polhutmob KPH Jombang yakni Didik Siswanto(38) dan Heri S(32).
Dan pada saat itu dua petugas Polhutmob ini membawa contoh barang bukti 3 batang kayu jati yang dicuri berbentuk bulat berukuran panjang 150 cm dan 130 cm dengan diameter 16 cm dan 13 cm yang diikat tali karet. (Gung/red2)