Tangkap Pemabuk Miras, Sita Ribuan Butir Pil Koplo

Tangkap Pemabuk Miras, Sita Ribuan Butir Pil Koplo

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Tim Opsional ‘Rajawali 19’ Narkoba Polres Nganjuk menangkap pelaku pesta miras dan pengedar pil koplo saat berpatroli di Pos Pantau Desa Banjarsari Kecamatan Sawahan, Kamis(02/07/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kronologi kejadian bermula sewaktu berpatroli dan melintasi Pos Pantau Hutan Desa Banjarsari Kecamatan Sawahan pada Kamis (02/07/2020) pukul 16.00 WIB, Tim Opsional ‘Rajawali 19’ Satres Narkoba Polres Nganjuk mencurigai adanya 2 pemuda yang sedang pesta miras di situ.

Kedua pemuda tersebut merupakan warga asal Kecamatan Sawahan yang bernama Moh. Abdullah dan Agus Suprianto.

Saat diperiksa dan digledah, Moh. Abdullah menyimpan 30 butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip yang disembunyikan dalam saku celana sebelah kiri.
“Abdullah mengaku pil koplo itu dibeli dari seorang teman bernama Prawoto Sugito bin Tumiran(48) seorang pekerja serabutan asal Desa Bareng RT.04/RW.02 Kecamatan Sawahan. Dan segera saja Tim Rajawali 19 menuju ke rumah Prawoto,” jelas Kasatres Narkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso yang didampingi Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara,SH.

Pujo menambahkan, “Dari hasil penggerebekan di rumah Prawoto Sugito didapat barang bukti 48 butir pil dobel L dalam kemasan plastik yang disimpan dalam tas kulit warna hitam yang digantungkan di dinding kamar tidurnya. Juga ada 1000 butir pil dobel L dalam plastik dan dimasukkan dalam tas kresek hitam lalu disembunyikan dalam lemari pakaian,” terangnya.

“Selain itu turut disita juga sebuah Hp merk Xiaomi ‘Redmi’ sebagai barang bukti untuk alat transaksi dan uang Rp.100 ribu sisa hasil penjualan. Pil itu didapat dari SB yang masih dalam pengembangan penyidikan. Lalu Prawoto beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Nganjuk,” pungkas Pujo. (Gung/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top