Mobil Station Angkut Kayu Jati Ditangkap Resmob
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Tim Resmob ‘Macan Wilis’ Satreskrim Polres Nganjuk mencurigai mobil Suzuki Carry Statoin yang melaju di jalan arah Berbek – Guyangan pada Jumat(03/07/2020) pukul 00.15 WIB.
Kronologi kejadian ini berawal saat sebuah mobil Suzuki Carry station tua berwarna hijau dengan nopol AA 1674 DL yang melaju di jalanan arah Berbek – Guyangan pada hari Jum’at (3/7/2020) pukul 00.15 WIB yang lewat tengah malam dan membuat curiga Tim Resmob ‘Macan Wilis’ Satreskrim Polres Nganjuk.
Setelah mobil itu dapat dikejar dan dihentikan di jalan masuk Desa Sonopatik Kecamatan Berbek tiba-tiba ada seorang pria yang jadi penumpang keluar dan melarikan diri. Kecurigaan Tim Resmob makin dalam, apalagi saat diperiksa didalam mobil yang disopiri Madji(51) warga Desa Mungkung Kecamatan Rejoso itu memuat beberapa gelondong kayu jati dan ditutup terpal.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas YK membenarkan jika, “Tim Resmob ‘Macan Wilis’ telah melakukan penangkapan seseorang yang menggunakan mobil Station untuk mengangkut gelondongan kayu jati. Apalagi saat diperiksa mobil tua dengan nopol yang tidak jelas masa aktifnya dengan muatan kayu itu tak dilengkapi surat-surat yang jelas. Juga muatan kayunya tak ada SKSHH,” ungkap Bagas
“Anggota Kasat Reskrim Polres Nganjuk juga menyelidiki data seorang penumpang yang melarikan diri ketika mobil dihentikan. Pria bernama Syaifudin(45) warga asal Desa Sudimoroharjo Kecamatan Wilangan itu yang ternyata adalah seorang residivis pada beberapa kasus pencurian,” lanjutnya.
“Diantaranya yaitu pencurian kambing, toko pracangan dan juga kayu cendana di Hutan Raya Konservasi Alam Kotif Batu. Dia baru saja keluar dari Rutan Lowokwaru Kabupaten Malang beberapa bulan yang lalu,” pungkasnya saat didampingi Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara,SH sewaktu dikonfirmasi. (Gung/red2)