Aparat Gabungan TNI Polri dan Kecamatan Hantakan Lakukan Penertiban Tempat Wisata

Aparat Gabungan TNI Polri dan Kecamatan Hantakan Lakukan Penertiban Tempat Wisata

Obsesirakyat.com, Barabai – Aparat gabungan TNI-Polri dari Koramil 1002-07/Pagat bersama anggota Polsek Hantakan dan Muspika Kecamatan Hantakan melaksanakan penertiban obyek wisata Manggasang, Minggu (05/07/2020).

Penertiban obyek wiyata Manggasang ini dipimpin langsung oleh Camat Hantakan Kartadipura untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati HST Nomor 556/963/Dispora tentang penuntupan sementara obyek wisata yang ada Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kartadipura menyampaikan bahwa, “Kegiatan penertiban obyek wisata Manggasang ini bertujuam untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini belum mereda,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kadispora HST Wahyudi yang mengungkapkan bahwa, “Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, obyek wisata di Kabupaten HST belum diperkenankan untuk beroperasi kembali karena harus mematuhi sebagian besar Surat edaran Bupati HST. Namun, ada beberapa yang masih tidak mematuhi surat tersebut, sehingga dilakukan penertiban,” tuturnya.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada pengelola yang telah mendukung dan mematuhi kebijakan Pemkab HST. Semoga pandemi ini cepat berlalu dan pariwisata di HST bisa bergairah kembali,” lanjutnya.

“Saat ini HST mendapati kasus konfirmasi positif Covid-19 terendah se-Kalsel. Kami harus turut serta mempertahankan itu dengan cara membatasi orang luar masuk ke daerah kita melalui obyek wisata,” pungkasnya.

Sedangkan Danramil 1002-07/Pagat Kapten Inf Andi Tiro melalui Bati Tuud Koramil Pagat Sertu Nasrul Ekoni mengatakan bahwa, “Kami (TNI) akan selalau siap mendukung kebijakan pemerintah terkait penanganan pendemi corona atau Covid-19 yang melanda saat ini, kami juga menghimbau agar warga masyarakat mau berpatisipasi dengan mengikuti dan mematuhi anjuran pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.” tandasnya. (P.1002/red2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top