Operasi Tumpas Narkoba, Sabtu-Minggu Ringkus 5 Pengedar
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Dalam kaitan pelaksanaan kegiatan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, Tim Opsnal Rajawali-19 Satres Narkoba Polres Nganjuk dapat mengamankan 5 orang pengedar dalam waktu 2 hari yakni Sabtu (29/08/2020) dan Minggu (30/08/2020).
Penangkapan yang pertama yaitu pada hari Sabtu (29/8/2020) pukul 17.15 WIB. Tim Reskrim Polsek Pace yang di back-up oleh Rajawali-19 mendatangi seorang pria yang berdiri di tepi jalan raya Desa Pacekulon dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Pria bernama Andri AN(29) Desa Karangsono Kecamatan Loceret itu tampaknya sedang fly atau mabuk pil koplo.
“Sewaktu diperiksa, ia mengaku membeli pil dobel L dari Joni Primadi alias Jolodong asal Dusun Sentoro Desa Pace kulon Kecamatan Pace. Pada saat itu Tim langsung menuju rumah Joni. Di dalam kamarnya tersimpan 100 butir pil dobel L dalam kemasan plastik,” ungkap Kapolsek Pace Iptu Supomo.
Tersangka Joni mengaku mendapat pil itu dengan membeli dari Mukarom alias Ngganden(27) asal Desa Mlandangan Kecamatan Pace sehingga Tim Opsnal juga meringkus Mukarom pada pukul 19.00 WIB.
Pada saat penangkapan Mukarom dapat disita 210 butir pil dobel L dan 2 HP yang dipakai sebagai sarana transaksi narkoba tersebut.
Penangkapan kedua yakni pada hari Minggu (30/08/2020) pukul 01.30 WIB dini hari Tim Opsnal menangkap Ryan Hidayat(26) asal Desa Sambirejo Kecamatan Tanjung Anom, yang saat itu berada di area Pasar Sukomoro.
Saat digeledah, Ryan membawa 2 kemasan plastik berisi shabu seberat 0,52 gram dan 0,47 gram yang dibungkus grenjeng dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok serta disimpan dalam saku jaket.
Dalam pemeriksaan, Ryan mengaku membeli dari Dino Melando(21) asal Lingkungan Bulurejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom, sehingga Tim Opsnal segera meluncur ke sana.
“Di rumah Dino Melando,juga didapat barang bukti berupa shabu dalam 2 kemasan plastik @0,49 gram yang dibungkus tissu dan dimasukkan bungkus rokok. Shabu itu disembunyikan di dekat hand rem mobil Toyota Calya W 1460 TV yang diparkir di halaman,” imbuh Kasatres Narkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso melalui Kasubbag Humas Iptu Roni Yunimantara
“Dua orang tersangka yaitu Ryan dan Dino yang merupakan pelaku pengedar dengan kategori ‘Non TO’ dari Tim Opsnal,” lanjutnya.
Selanjutnya sewaktu di interogasi, Dino mengaku mendapat shabu itu dari Alridho Budianurika Rohmat alias Dian(28) asal Desa Ngasem Kecamatan Jatikalen yang saat itu berada di rumah calon istrinya di Lingkungan Bulurejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom.
“Dari Dian dapat disita 4 kemasan plastik klip berisi shabu dengan rincian, 1 kemasan isi 0,25 gram, 2 kemasan isi 0,43 gram dan 1 kemasan isi 1,12 gram. Selain shabu, juga ada 1 buah alat hisap shabu/bong dan uang tunai Rp.600.000,- hasil penjualan yang semuanya dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam. Tersangka Dian ini sudah masuk kategori ‘TO Opsnal’ karena selain pemakai, ia juga menjadi pengedar,” pungkas Roni saat ditemui di ruang kerjanya. (Gung/red2)