Sehari, Rajawali-19 Tangkap 3 Pengedar Shabu

Sehari, Rajawali-19 Tangkap 3 Pengedar Shabu

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Seolah tak kenal lelah dan tak ada hari libur, tanpa pernah berhenti Tim Opsnal “Rajawali-19” Satres Narkoba Polres Nganjuk langsung bergerak cepat menindak-lanjuti laporan masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Pada hari Minggu (21/11/2021) pukul 04.30 WIB, Unit Resmob Tim Opsnal Rajawali-19 mendatangi gang samping rumah kontrakan masuk Kelurahan Kedondong Kecamatan Bagor mengamankan seorang pria bernama MRN(28) asal Desa Kali Kejambon Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang.

Sewaktu dilakukan penggeledahan, didapatkan 1 plastik klip berisi shabu seberat 0,34 gram yang dibungkus tissu dan 1 HP merk Oppo tipe A3S.

“MRN mengaku masih simpan shabu di rumah kontrakannya. Lalu Tim Opsnal membawa MRN ke sana dan saat digledah ditemukan 1 plastik klip berisi shabu 0,11 gram, 1 sekop kecil dari sedotan + 1 pipet kaca yang dimasukkan bekas bungkus rokok dan disimpan bersama alat hisap/bong diatas lemari,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto.

“Ia mengaku jika shabu itu pesanan Iwan (DPO) dan dibeli dari DAN asal Kertosono,” lanjutnya.

Pujo menjelaskan, “Jika malam harinya sekira pukul 20.30 WIB, Tim nya meringkus DAN alias Bondet(22) asal Desa Sukorejo Kecamatan Perak Kabupaten Jombang di area SPBU Klinter masuk desa Nglawak Kecamatan Kertosono,” jelasnya.

“Sewaktu digledah ia kedapatan membawa shabu seberat 0,89 gram dalam plastik klip dibungkus tissu dimasukkan bekas bungkus snack dalam tas hitam bersama 1 HP Oppo tipe F9 warna ungu dalam dashboard motor Yamaha N Max,” imbuhnya.

“Saat di interogasi, Bondet mengaku jika shabu itu pesanan MRN yang diperoleh dari teman bernama GTR(25) asal Desa Karang Dagangan Kecamatan Bandar Kedungmulyo, kab. Jombang”, imbuhnya lagi.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan GTR dapat diringkus di rumahnya dengan barang bukti : 1 bungkus plastik klip berisi shabu seberat 0,68 gr, 2 plastik isi @1,04 gr, 1 plastik isi 1,01 gr, 1 pipet kaca, 1 kartu ATM BRI, 2 alat hisap/bong, 2 timbangan digital, 1 HP Oppo tipe F9,” lanjutnya.

“GTR mendapatkan narkoba itu dari teman bernama Gondrong (DPO) dengan cara di ranjau (ditempel di tiang listrik di sebuah lokasi yang disepakati bersama dengan di lakban), sehingga kemudian 3 orang pelaku beserta barang bukti di serahkan ke Unit II Satres Narkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Gung/Red2).

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *