Disdik Laksanakan PERBUB No. 33 Tahun 2019
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Persiapan pelaksanaan rapat koordinasi dinas terkait pelaksanaan Peraturan Bupati Tanah Bumbu No. 33 Tahun 2019 tentang pelaksanaan pendidikan anak usia dini satu tahun pra sekolah dasar yang dalam pelaksanaanya melibatkan intansi terkait SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Pelaksanaan implementasi SPM – PAUD dilaksanakan oleh Bidang PAUD Dikmas melalui rapat koordinasi intansi SKPD di Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat koordinasi ini menindak lanjuti pelaksanaan bantuan standart pelayanan minimal pendidikan anak usia dini (SPM PAUD) dari Direktur pendidikan anak usia dini Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud tentang pelaksanaan sosialisasi Diserminasi implementasi standart pelayanan maksimal pendidikan anak usia dini di Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal diatas dilaksanakan untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat tumbuh baik dan benar.
Bupati Tanah Bumbu melalui PLT Dinas Pendidikan yakni Abdul Latif ketika dimintai keterangan, Rabu (21/10/2020) diruang kerjanya mengatakan, “Pelaksanaan pendidikan anak usia dini satu tahun pra sekolah dasar agar dapat diwujudkan di Kabupaten Tanah Bumbu,” tandasnya. (Ags/red2).