Pelaku Perampokan BPR Kertosono Ternyata Bekas Satpamnya Sendiri
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Unit Reskrim Polsek Kertosono lakukan penyidikan terhadap tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan/perampokan) yang terjadi di Jl. PB Sudirman No. 85 Desa Tembarak Kecamatan Kertosono beberapa waktu lalu, Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Hasil olah TKP atas tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan/perampokan) yang terjadi di BPR Naga Jayaraya Sentra Sentosa di Jl.PB Sudirman No.85 Desa Tembarak Kecamatan Kertosono beberapa waktu lalu, Minggu (1/11/2020) pukul 09.00 WIB, dilakukan penyelidikan oleh Unit reskrim Polsek Kertosono yang dipimpin Iptu Sutiyo.
Dalam penyelidikan tersebut didapati dugaan kesimpulan yang mengarah pada Bambang PW(19) warga asal Dusun Jabon Desa Drenges Kecamatan Kertosono yakni bekas satpam BPR tersebut yang sudah keluar pada awal bulan Oktober 2020.
“Hal itu dikuatkan dengan sprint gas dan sprint kap serta rekam jejak yang bersangkutan. Lalu segera dilakukan penangkapan pada yang bersangkutan di rumahnya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kertosono melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara.
Sewaktu dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, masih di dapat sisa uang hasil jarahan sebesar Rp.6.100.000,- (dari total senilai Rp.24 juta lebih), plus HP merk Samsung dan Infinix blue Hot9 serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Lexi dengan nopol AD 5782 BQE.
“Pada yang bersangkutan dikenakan pasal 365 jo 368 KUH Pidana karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau kekerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 jo 368 KUHP tersebut,” imbuh Roni saat didampingi saksi korban dra. Fatmawati(58) Dir. Utama BPR asal Kertosono saat berikan konfirmasi pada awak media. (Gung/red2)