“Rajawali-19” Gerebek Pengedar Pil Dobel L Saat Transaksi

“Rajawali-19” Gerebek Pengedar Pil Dobel L Saat Transaksi

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Tim Opsnal Rajawali-19 Satres Narkoba Polres Nganjuk melakukan tindak penggerebekan kasus peredaran narkoba di dalam sebuah rumah di Desa Ngrengket Kecamatan Sukomoro, Selasa (4/5/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sesaat setelah mendapat info adanya peredaran narkoba jenis okerbaya (obat keras berbahaya) jenis dobel L di wilayah Sukomoro,selanjutnya Tim Opsnal Rajawali-19 Satres Narkoba Polres Nganjuk pada hari Selasa (4/5/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu langsung dilakukan tindak penggerebekan di dalam sebuah rumah di Desa Ngrengket Kecamatan Sukomoro dan berhasil mengamankan HR(29) asal Kelurahan Kramat Kecamatan Kota yang sewaktu digeledah kedapatan menyimpan 1 kit berisi 9 butir pil dobel L atau yang dikenal sebagai pil koplo yang saat itu dipegang dengan tangan kanan.

“Saat dilakukan interogasi, HR mengaku membeli dari AJR alias Bago(33) asal Desa Putren Kecamatan Sukomoro yang saat itu juga di TKP dan sewaktu dilakukan penggeledahan pada Bago didapat BB uang tunai Rp.30.000,- hasil penjualan pil yang disimpan di saku celana depan plus HP merk Huawei tipe ALE-L21 warna hitam yang dipakai transaksi yang ditaruh di meja,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto.

Kemudian dilakukan dilanjutkan dengan interogasi pada AJR yang mengaku membeli barang haram itu dari TAR(43) yang juga tinggal di Desa Putren Kecamatan Sukomoro sehingga Tim Opsnal Rajawali-19 Satres Narkoba Polres Nganjuk langsung menuju rumahnya.

Sewaktu digeledah, didapat BB berupa 2 box (masing-masing berisi plastik bening isi pil dobel L @100 butir dan juga 10 kit dalam grenjeng rokok isi pil @7 butir, 1 botol plastik bertuliskan Artane berisi 1 butir pil dobel L dan 8 botol plastik putih kosong, plastik kresek, bekas kemasan rokok GG Surya, 1 HP merk Hotwav model Pearl K2 Prime warna ungu dan uang tunai Rp.631.000,- yang diakui hasil penjualan pil koplo pada AJR dan teman lain.

“TAR mengaku mendapat pil itu dengan membeli pada Gondrong (DPO) di Kediri,” imbuh Pujo.
Selanjutnya malam itu pula AJR dan TR di bawa ke Unit Idik I Satres Narkoba Polres Nganjuk guna proses pengembangan lebih lanjut. (Gung/red2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top