Berawal dari Kamar Hotel, Rajawali-19 Amankan 3 Pengedar Shabu

Berawal dari Kamar Hotel, Rajawali-19 Amankan 3 Pengedar Shabu

Obsesirayat.com, Nganjuk – Setelah mengetahui info dari warga mengenai adanya peredaran narkoba, Tim Opsnal Rajawali-19 Satres Narkoba Polres Nganjuk langsung menuju ke lokasi yakni Hotel Shinta di kamar No. 09 masuk Desa Pelem Kecamatan Kertosono, Senin (17/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menindaklanjuti info dari warga Kertosono tentang adanya peredaran narkoba di wilayahnya dan transaksinya dilakukan di hotel, maka Tim Opsnal Rajawali-19 Satres Narkoba Polres Nganjuk langsung menuju ke lokasi diatas.

Di dalam kamar, petugas menggeledah seorang pria yang mengaku bernama DAN(26) asal Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri itu didapat BB berupa 1 plastik klip berisi shabu seberat 0,24 gram yang di isolasi hitam dan dibungkus tissu dan 1 HP merk Xiaomi Redmi 6A warna putih gold.

“Menurut pengakuan DAN, shabu itu pesanan teman wanitanya di Kertosono yang bernama Nanda. Sedangkan asalnya, DAN membeli dari teman bernama NUR(33) asal Desa Kerep Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri sehingga dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap NUR di rumahnya,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto.

Dari rumah NUR di Dusun Cabak Desa Kerep Kecamatan Tarokan itu Tim Rajawali-19 mendapatkan bukti 12 bungkus plastik klip berisi shabu berbagai ukuran yang dimasukkan dalam cepuk bekas mainan merk Fun Doh dan plastik klip kosong disimpan dalam lemari pakaian. Lalu uang hasil penjualan shabu Rp.350.000,- dalam dompet di celana plus HP merk Xiaomi Redmi. Sewaktu di interogasi, ia mengaku mendapat narkoba itu dari membeli pada teman bernama SUH.

“Kemudian pada besoknya, hari Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 04.30 WIB dilakukan penangkapan di rumah SUH(23) di Desa Blimbing Kecamatan Tarokan. Sewaktu digeledah, Tim mendapat BB berupa 1 pipet kaca yang masih terdapat sisa shabu yang dibungkus grenjeng rokok, 1 sedotan plastik, 1 plastik klip diselotip hitam, 1 korek api gas yang disimpan di ventilasi dapur,” terang Pujo.

“Selain itu juga didapat uang tunai sebesar Rp.650.000,- dan 1 HP merk Oppo tipe A-53 yang digunakan sebagai alat transaksi dengan NUR dan memesan shabu pada teman bernama Gondrong asal Sidoarjo dan kemudian mengamankan SUH bersama NUR dan DAN ke Unit Idik Satres Narkoba Polres Nganjuk,” imbuh Pujo. (Gung/red2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top