Berkas Perkara Lengkap, Bupati Nganjuk dan 6 TSK Dilimpahkan ke Kejari
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri di Mabes Polri Jakarta lakukan pelimpahan Tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, “Pelimpahan Tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan 6 orang tersangka lainnya sudah lengkap atau P-21. Mereka langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk,” terangnya.
“Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini Kamis (8/7/2021) sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejagung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan pengawalan dan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Argo kepada wartawan di Jakarta pada hari Kamis (8/7/2021).
Dengan dilakukannya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk beserta 6 tersangka lain bakal segera disidang.
“Selama proses penyidikan penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 49 orang saksi, 3 orang saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen,” kata Argo.
“Selanjutnya terhadap 7 orang tersangka itu dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan Negara Polda Jawa Timur,” imbuh Argo.
Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.
Selain Novi, juga ada 6 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu : Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjung anom sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijanto (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), eks Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW) dan Ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin(MIM).
“Dalam kasus ini, terhadap Bupati Nganjuk dan Ajudan disangkakan Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU No.20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada tersangka 5 Camat itu dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf A dan/atau B dan Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuh Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto saat dikonfirmasi. (Gung/red2).