Menunggu Pemesan, Kurir Shabu Diringkus di Tepi Jalan
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang menyebabkan dipadamkannya lampu penerangan jalan umum sejak menjelang malam yang membuat suasan menjadi sepi justru dimanfaatkan sebagian pihak untuk mempermudah pelanggaran hukum termasuk transaksi narkoba, Sabtu (10/7/2021) sekitar jam 22.00 WIB.
Seperti yang terjadi di tepi jalan masuk Lingkungan Dipan Utara Desa/Kecamatan Tanjung Anom pada hari Sabtu (10/7/2021) itu Tim Opsnal Rajawali-19 Satres Narkoba Polres Nganjuk mengamankan seorang pria bernama Moch(39) asal dusun Pandan Asri Desa Lambang Kuning Kecamatan Kertosono.
Pria tersebut didapati sedang nongkrong diatas sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah dengan nopol AG 2653 UY yang diamati warga sekitar sudah sejak ba’da Isya’ berada di situ dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Sewaktu diringkus dan digeledah, Moch. menyimpan 4 bungkus plastik klip berisi shabu seberat @0,20 gram yang dibungkus 2 grenjeng bekas rokok dan dimasukkan plastik klip dan disimpan dalam dompet warna merah hati lalu dibawa dalam tas slempang warna hitam yang saat itu dipakai bersama 1 HP merk Xiaomi tipe Note-7 yang digunakan sebagai alat transaksi,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto pada media.
Saat dilakukan interogasi, tersagngka Moch mengaku bahwa saat disergap Tim Opsnal, ia akan mengantarkan pesanan narkotika jenis shabu kepada temannya yang bernama DD yang tinggal di Tanjung anom.
“Katanya shabu itu dibeli tersangka Moch dari teman bernama YG di Kota Apel. Kemudian tersangak beserta barang bukti diserahkan Unit I Satres Narkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Pujo. (Gung//red2).